Koalisi Advokat Jateng Gugat Kapolri hingga Kasubdit Polda Jateng, Karena Apa ?
SEMARANG[BahteraJateng] – Koalisi Advokat Jawa Tengah menggugat jajaran Kepolisian, mulai dari Kapolri hingga Kasubdit Ditreskrimum Polda Jateng, atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait kasus penggerebekan tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke di Semarang, Jumat, 28 Februari 2025.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan nomor perkara 248/Pdt.G/2025/PN Smg. Sidang perdana digelar pada Rabu (4/6) pukul 09.00 WIB, namun seluruh tergugat tidak hadir, sehingga sidang ditunda dua minggu ke depan.
Dalam gugatan itu, Kapolri tercatat sebagai Tergugat I, Kapolda Jawa Tengah sebagai Tergugat II, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng sebagai Tergugat III, dan Kasubdit Agus T. Sembiring sebagai Tergugat IV.
Sementara penggugat adalah Dwi Apriyanto, seorang advokat yang mengaku mendapat intimidasi saat mendampingi saksi di Polda Jateng pada 14 Maret 2025.
Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang, Bagas Sarsito Anantyadi, mengatakan sidang ditunda hingga Rabu, 18 Juni 2025. Ia berharap para tergugat dapat hadir agar proses mediasi bisa dilakukan.
“Harapan kami para tergugat bisa hadir. Ketika hadir nanti, ada proses mediasi dan akan kami sampaikan hal-hal yang bisa menguntungkan kedua belah pihak,” ujarnya usai sidang.
Bagas menyatakan pihaknya siap membuktikan gugatan tersebut dalam persidangan berikutnya. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak tergugat terkait alasan ketidakhadiran mereka.
Sementara itu, Dwi Apriyanto menjelaskan bahwa dugaan intimidasi terjadi saat dirinya mendampingi para saksi dalam kasus penggerebekan Mansion Executive Karaoke.
Ia mengaku ditegur oleh salah satu penyidik yang menyatakan bahwa dirinya tidak berhak mendampingi klien karena kartu tanda advokat (KTA) yang dimilikinya dianggap tidak sah.
“KTA itu dikeluarkan oleh DPC Peradi Semarang, yang merupakan bagian dari DPN Peradi Pusat. Selama ini sah digunakan di persidangan dan tidak pernah jadi masalah,” tegas Dwi.
Kasus ini juga memicu saling lapor antara kuasa hukum saksi dan penyidik. Kuasa hukum dilaporkan ke DPC Peradi Semarang atas dugaan pelanggaran kode etik, sementara penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng dilaporkan ke Bidang Propam atas dugaan intimidasi terhadap advokat.(sun)