Wakil Ketua Komisi A Mukafi Fadli(kiri) dan Kepala Kantor Pertanahan Wonogiri, Wahyu Heriyadi. (FOTO: Dok Humas)
Wakil Ketua Komisi A Mukafi Fadli(kiri) dan Kepala Kantor Pertanahan Wonogiri, Wahyu Heriyadi. (FOTO: Dok Humas)
| |

Komisi A DPRD Jateng Dukung Percepatan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat

WONOGIRI[BahteraJateng] Komisi A DPRD Jawa Tengah berkunjung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, Rabu (17/09) lalu, terkait pelaksanaan reforma agraria guna peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.

Wakil Ketua Mukafi Fadli mengatakan, keberadaan sumber agraria sangat berarti untuk bangsa Indonesia yang diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.


Ia menambahkan, saat ini masih banyak masyarakat yang tinggal jauh dari kota masih harus memahami bagaimana reforma agraria itu serta perkembangan terkait pembuatan sertifikat dan hal yang lainnya.

“Komisi A hadir untuk berdiskusi dan informasi ini akan kami sosialisasikan kepada masyarakat,” tambah Mukafi seperti dilansir laman dprd.jatengprov.go.id.

Rombongan KomisiA diterima Kepala Kantor Pertanahan Wonogiri, Wahyu Heriyadi itu membahas mengenai beberapa perkembangan persoalan pertanahan terutama mengenai sertifikasi lahan.

Komisi A berkunjung ke Kantor Pertanahan Kab. Wonogiri guna untuk mengetahui perkembangan dari program pemerintah mengenai percepatan di sektor reforma agraria.(foto: Dok Humas)
Komisi A berkunjung ke Kantor Pertanahan Kab. Wonogiri guna untuk mengetahui perkembangan dari program pemerintah mengenai percepatan di sektor reforma agraria.(foto: Dok Humas)

Anggota Komisi A Sumarsono mempertanyakan mengenai perkembangan program sertifikasi tanah secara elektronik atau yang dikenal dengan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dilakukan secara gratis.

“Program tersebut diperuntukkan untuk semua bidang tanah milik masyarakat agar memiliki kepastian hukum, dan terhindar dari potensi sengketa. Hal ini bisa disampaikan dan mungkin lebih banyak di sosialisasikan kepada masyarakat untuk kelebihan dan kekurangannya agar masyarakat semakin paham,” jelas Sumarsono

Menanggapi hal itu Wahyu menjelaskan, jika Reforma Agraria Indonesia merupakan kebijakan komprehensif yang dirancang untuk mengatur kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Kebijakan ini mencakup beberapa komponen utama, termasuk redistribusi tanah untuk memastikan kepemilikan tanah yang lebih adil dan meningkatkan produktivitas pertanian, dan legalisasi hak atas tanah untuk mengamankan hak milik dan mengurangi sengketa,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini untuk sertifikat elektronik berbentuk  selembar kertas saja dimana sertifikat sebelumnya terdiri dari 8 lembar.

“Sertifikat elektronik tidak harus berbentuk fisik serta mempunyai barcode, kelebihannya sertifikat tidak bisa dipalsukan karena terdapat aplikasi (sentuh tanahku) yang dapat mendeteksi sertifikat tersebut asli atau tidak. Hal ini mempermudah utuk kegiatan pelayanan yang lain dan juga proses pelayanannya lebih cepat,” jawab Wahyu. (sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *