Motif Pembunuhan Aktor Sandy Permana: Dendam Lama
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa kasus pembunuhan Aktor Sandy Permana berawal dendam pribadi yang telah berakar sejak 2017. Menurutnya tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban.
“Untuk motif adalah dendam pribadi. Tersangka sakit hati karena korban pernah merendahkan nya,” ujar Kombes Pol Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Kamis, 16 Januari 2025.
Insiden penusukan Sandy Permana bermula saat korban memberikan tatapan sinis dan meludah ke arah tersangka beberapa saat sebelum kejadian. Hal inilah yang memicu emosi Gimbal yang kemudian mengambil pisau untuk menyerang korban.
“Nanang Irawan alias Gimbal ini merasa dihina oleh korban, dengan cara korban melihat secara sinis ke arah tersangka, dan korban meludah ke arah tersangka. Tindak itulah yang memicu tersangka melakukan penusukan,” jelas Kombes Pol Wira.
Atas perbuatan tersangka ini, Nanang Irawan alias Gimbal telah dijerat sebagai tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Tersangka kami kenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Dirreskrimum Polda Metro Jaya.(sun)

