Nenek 74 Tahun Divonis Penjara karena Kasus Pemalsuan Dokumen Sertifikat Tanah, Ajukan Banding
TEGAL[BahteraJateng] – Sarinah, seorang wanita lanjut usia berumur 74 tahun, warga Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal.Â
Sarinah dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen terkait penerbitan sertifikat tanah seluas 14.000 m² di Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat. Vonis tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Kasus ini bermula pada tahun 2000, ketika Sarinah membeli tanah tersebut dari Mudli seharga Rp.125 juta. Uang tersebut diperoleh dari hasil penjualan tanah dan bangunan miliknya di Desa Prupuk seharga Rp 150 juta. Setelah membeli tanah itu, Sarinah kemudian mengurus penerbitan sertifikat atas nama dua anaknya, Elly Susmini dan Lediana, melalui bantuan almarhum Dasiyo, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tegal.
Selama lima tahun, dari tahun 2000 hingga 2005, Sarinah menggunakan tanah tersebut untuk tambak udang dan ikan bandeng. Setelah itu, tanah tersebut disewakan oleh Pemerintah Kota Tegal untuk dijadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) selama lima tahun berturut-turut. Penyewaan lahan dilakukan secara resmi di hadapan notaris, dengan perjanjian yang ditandatangani oleh Eli Susmini.

Namun, pada tahun 2022, Rukayah, yang masih merupakan saudara jauh Sarinah, mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Rukayah kemudian melaporkan Sarinah ke polisi atas tuduhan pemalsuan dokumen sertifikat tanah. Meski mengaku tidak pernah melakukan pemalsuan, Hj. Sarinah akhirnya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
“Saya sama Rukayah sebenarnya masih saudara tunggal buyut, tapi kok tega-teganya ia melaporkan saya ke polisi dengan tuduhan pemalsuan dokumen sertifikat tanah. Demi Allah saya tidak pernah melakukan itu,” tutur Sarinah.
Sarinah, yang terus menangis saat ditemui awak media, menyatakan tidak bersalah dan menyerahkan seluruh proses pengurusan sertifikat kepada almarhum Dasiyo. “Saya tidak tahu prosesnya, saya hanya diminta melengkapi berkas seperti KTP, KK, dan AJB oleh Dasiyo,” katanya.
Merasa tidak bersalah, Sarinah melalui kuasa hukumnya, Edi Utama, SH, mengajukan banding dengan harapan agar masalah ini segera selesai dan tanah tersebut tetap sah atas nama kedua anaknya.(sun)

