Oknum Advokat Sebarkan Video Mantan, Dilaporkan ke Polda Jateng
SEMARANG[BahteraJateng] – Seorang oknum advokat dilaporkan mantan pacarnya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah atas dugaan penyebaran video asusila.
Korban berinisial M melalui kuasa hukumnya, Ali Lubab, dalam keterangannya di Semarang pada Jumat (21/2), menyatakan bahwa penyebaran video tersebut telah mencoreng nama baik kliennya dan keluarganya.
“Kami menilai ini merupakan pelanggaran hukum yang jelas, yakni pencemaran nama baik. Klien kami merasa sangat malu dan terpukul karena video tersebut beredar luas di internet,” ujar Ali.
Pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk tangkapan layar situs web serta video yang diduga disebarkan oleh mantan pacar korban.
Meski telah mengantongi identitas terduga pelaku, pihaknya tetap menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.
“Kasus ini sudah kami laporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Kami berharap aduan ini segera ditindaklanjuti, dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Aduan tersebut mengacu pada Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Korban berharap kasus ini segera menemukan titik terang, mengingat dampak psikologis dan sosial yang dialaminya sangat besar.(sun)

