Polres Demak
Kasatreskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma, menunjukan barang bukti ke awak media saat konferensi pers di pendopo Parama Satwika Makopolres Demak, Jumat (12/6).(Foto. BahteraJateng/PH)
|

Pelaku Pembakaran Rumah di Karangawen Demak Akhirnya Ditangkap

DEMAK[Bahtera Jateng] — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak bersama tim Polda Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah milik seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus mantan kepala desa di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

Dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Parama Satwika pada Jumat (12/6/2026) pagi, Kepala Satreskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma memaparkan kronologi kejadian, menunjukkan barang bukti, serta mengungkap identitas pelaku berinisial A (25). Pelaku diamankan pada Rabu malam (10/6/2026) setelah sempat masuk dalam daftar buronan.

Peristiwa pembakaran terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 23.48 WIB di Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Rumah yang menjadi sasaran merupakan milik Sudarko (50), seorang pensiunan PNS.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku terlihat datang seorang diri dengan mengenakan penutup wajah. Ia kemudian menyiramkan cairan yang diduga bahan bakar ke bagian teras rumah korban.
Tak lama kemudian, pelaku menyalakan api menggunakan korek, yang langsung menyambar dan membakar bagian depan rumah.

Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku diketahui juga menyasar rumah mantan kepala desa di kecamatan yang sama. Hal ini menguatkan dugaan bahwa tindakan pelaku telah direncanakan sebelumnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2025, dengan korban anak dari Sudarko.
Polisi menduga motif pembakaran dilatarbelakangi dendam pelaku setelah sebelumnya menjalani hukuman penjara dalam kasus tersebut.

Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya rencana aksi lain maupun potensi korban tambahan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal di lingkungan sekitar. Warga juga diminta segera melapor kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi yang tidak terselesaikan dapat berujung pada tindak kriminal serius. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *