Pelatih Taekwondo di Kabupaten Semarang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Didik
SEMARANG[BahteraJateng] – Seorang pelatih taekwondo berinisial R (52), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, diamankan Satreskrim Polres Semarang atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya yang masih berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 30 Maret 2026 di lokasi latihan yang juga merupakan tempat tinggal pelaku. Saat itu, korban datang lebih awal untuk membeli perlengkapan latihan, sementara peserta lain belum hadir.
“Kami mengamankan R (52), pelatih taekwondo asal Kecamatan Ambarawa, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya yang berusia 13 tahun,” ujar AKP Bodia saat konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Mapolres Semarang pada Selasa (30/6).
Menurut AKP Bodia, pelaku diduga memanfaatkan situasi saat hanya berdua dengan korban di lokasi latihan. Korban sempat melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku.
Usai kejadian, korban mengalami syok dan mengurung diri di rumah. Orang tua yang melihat perubahan perilaku korban kemudian menanyakan penyebabnya hingga akhirnya korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya. Laporan kemudian disampaikan ke Polres Semarang dan pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum.
Pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari Dinas Sosial, Dinas P3AKB, Kementerian Agama Kabupaten Semarang, serta Psikolog Forensik RS Ken Saras yang turut hadir dalam konferensi pers.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

