Pemprov Jateng Salurkan Rp6,4 Miliar DBHCT kepada Pekerja Industri Tembakau
KUDUS[BahteraJateng] – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menyalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, dan buruh tani cengkeh.
Penyaluran dana ini dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, kepada pekerja industri tembakau di PT Djarum Oasis, Kabupaten Kudus, pada Rabu (5/3).

Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa sesuai dengan aturan Kementerian Keuangan, DBHCHT harus dikembalikan ke wilayah yang berhak menerimanya. Salah satu penerima manfaatnya adalah buruh di industri tembakau.
“Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memberikan motivasi bagi mereka agar tetap produktif,” ujarnya.

Pada tahap pertama, pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp6,4 miliar kepada sekitar 5.000 pekerja. Di Kabupaten Kudus sendiri, jumlah penerima manfaat mencapai 28.000 orang dari 97 perusahaan rokok. Khusus untuk pekerja di PT Djarum Oasis, tercatat sebanyak 5.371 orang menerima bantuan ini.
Secara keseluruhan, DBHCHT tahun 2025 di Jawa Tengah ditargetkan untuk 85.000 penerima yang tersebar di 33 kabupaten/kota.
Namun, ada dua daerah, yakni Kabupaten Pekalongan dan Kota Tegal, yang tidak mengajukan usulan DBHCHT ke Pemprov Jateng.
Kedua daerah tersebut telah mampu mengakomodir sendiri anggaran DBHCHT setempat, sehingga masyarakat penerima manfaat di sana mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.
“Untuk mempermudah penyaluran, Pemprov Jateng bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Kantor Regional IV Semarang. Dana ini akan disalurkan melalui berbagai titik komunitas, termasuk industri tembakau, pabrik, balai desa, atau langsung ke alamat penerima,” jelasnya.
Pemerintah berharap program ini bisa membantu meringankan beban ekonomi para pekerja industri tembakau, terutama di tengah fluktuasi industri rokok.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para buruh bisa tetap bekerja dengan semangat dan produktivitas sektor tembakau tetap terjaga.

