Pencatutan Logo PDIP di Pilkada Purbalingga, Bawaslu Panggil 5 Orang Saksi

PURBALINGGA[BahteraJateng] – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga nomor urut 01, Dyah Hayuning Pratiwi dan Mahendra Farizal (Tiwi-Hendra), kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Jumat (8/11/2024) untuk memberi keterangan terkait dugaan pelanggaran pencatutan logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada alat peraga kampanye (APK) oleh pasangan calon nomor urut 02, Fahmi-Dimas.

Endang Yulianti, Koordinator Tim Hukum paslon Tiwi-Hendra, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka sebagai pelapor sekaligus saksi dalam dugaan pelanggaran ini. Endang menyatakan pencatutan logo PDIP pada banner yang dipasang di posko pemenangan paslon 02 merupakan pelanggaran yang berdampak meresahkan, terutama bagi kader PDIP, mengingat PDIP adalah partai pengusung utama paslon 01.


“Kami merasa ini pelanggaran serius dan sangat meresahkan, apalagi PDIP sudah jelas merupakan partai pendukung paslon 01. Tindakan ini menimbulkan kesan seolah ada perpecahan di tubuh PDIP,” jelas Endang kepada media.

Kasus ini bermula ketika tim Tiwi-Hendra melaporkan penemuan logo PDIP yang terpampang pada APK paslon Fahmi-Dimas pada 23 Oktober 2024. Endang menyebut bahwa pencatutan ini bukan pertama kalinya, karena sebelumnya paslon 02 diduga mencatut logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan cara yang sama pada APK mereka, meski kasus tersebut belum selesai diselesaikan.


Dalam laporan terbaru, lima orang saksi dari tim paslon 01 hadir untuk memberikan keterangan kepada Bawaslu. Menurut Endang, saksi-saksi ini dipanggil untuk menjelaskan duduk perkara serta memberikan pandangan mereka terhadap dampak yang ditimbulkan oleh penggunaan logo PDIP tanpa izin. “Kami membawa lima saksi, dan ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan Bawaslu terkait kejadian ini,” ujarnya.

Endang menambahkan, keberadaan logo PDIP di APK paslon 02 menciptakan kesan yang dapat memicu kemarahan dan kekecewaan di kalangan kader partai. Hal ini dianggap merusak citra PDIP dan mengganggu soliditas partai dalam Pilkada Purbalingga.

Kasus ini tengah ditangani serius oleh Bawaslu yang akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh paslon 02 terkait pencatutan logo partai tanpa izin.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *