Pencuri Handphone di Demak Tertangkap Basah Warga
DEMAK [BahteraJateng]- Pelaku pencurian AS (29) warga Kota Semarang ditangkap warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak setelah mencuri handphone.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha menjelaskan, kejadian bermula ketika korban beserta keluarga sedang tidur dengan keadaan semua pintu rumah sudah terkunci.

“Kemudian saksi atau istri korban pada pukul 02.00 WIB memergoki pelaku yang sudah berada di dalam rumah dan meneriakinya sehingga pelaku lari keluar rumah,” kata AKBP Ari saat gelar perkara, Rabu (7/5) di Pendopo Parama Satwika Polres Demak.
Setelah itu, lanjut AKBP Ari, saksi berteriak-teriak dengan keras sambil membangunkan korban sehingga didengar oleh warga.

“Pelaku lari dan sempat terjatuh, saksi berteriak maling-maling hingga mengundang warga ikut mengejar pelaku sehingga berhasil ditangkap,” terangnya.
Menurutnya, sebelum pelaku diamankan sempat berkeliling dengan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hijau untuk mencari target. Kemudian pelaku masuk rumah korban melalui jendela kamar yang saat itu tidak terkunci.
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung menuju lokasi kejadian, saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan, pelaku berhasil mengambil dua unit handphone merek Samsung Galaxy A 24 diambil dari kamar korban dan anaknya. Atas perbuatannya, pelaku di erat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

