Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sayung, Berprofesi Penjual Es Teh Keliling
DEMAK[BahteraJateng] – Satuan Reserse Narkoba Polres Demak menangkap seorang pria berinisial SR alias MER (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pantura Sayung, Kabupaten Demak.
Tersangka yang sehari-hari berjualan es teh keliling itu diamankan petugas di pinggir Jalan Raya Semarang–Demak, tepatnya di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung pada Senin (8/6/2026) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Demak, Iptu Yusup, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Pantura Sayung.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui sehari-hari berjualan es teh keliling di wilayah Sayung. Kami masih mendalami apakah aktivitas tersebut dimanfaatkan sebagai modus untuk menyamarkan kegiatan peredaran narkotika,” kata Yusup saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak pada Senin (15/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos tersangka di kawasan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan paket sabu dan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 4,95 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SR yang merupakan warga Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Komeng yang diduga berada di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Demak masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut sekaligus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polisi menduga sabu yang dikuasai tersangka akan diedarkan kembali kepada sejumlah pengguna di wilayah Demak dan sekitarnya. Hasil penjualan narkotika itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Tersangka berikut barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang disebutkan tersangka,” ujar Yusup.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.(day)

