Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas Polres Semarang, memimpin konferensi pers Cipta Kondisi jelang Ramadhan 1446 H/2025 pada Jumat (21/2).(Dok Humas
| |

Polres Semarang Gelar Konferensi Pers Cipta Kondisi Jelang Ramadhan 1446 H

UNGARAN[BahteraJateng] – Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H/2025, Polres Semarang menggelar konferensi pers guna menciptakan situasi kondusif di wilayah Kabupaten Semarang.

Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (21/2), di Aula Condrowulan Polres Semarang, dihadiri oleh Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas Polres Semarang.


Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Semarang menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), termasuk sambang Kamtibmas ke tokoh masyarakat dan agama, sosialisasi “Police Goes to School” guna menekan perilaku menyimpang di kalangan pelajar, serta kegiatan “Jumat Curhat” yang dilaksanakan serentak di seluruh jajaran Polres Semarang.

“Polda Jateng sejak 20 Januari hingga 20 Februari 2025 telah melaksanakan kegiatan cipta kondisi Kamtibmas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Polres Semarang juga melakukan berbagai kegiatan kepolisian, baik preemtif, preventif, maupun tindakan represif guna menciptakan situasi kondusif menjelang bulan Ramadhan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman,” ujar AKBP Ratna.


Capaian Ungkap Kasus Polres Semarang

Kapolres Semarang juga menyampaikan capaian ungkap kasus selama periode Januari hingga akhir Februari 2025. Beberapa kasus yang berhasil ditangani antara lain:

  • Premanisme: 2 kejadian dengan 2 pelaku diamankan.
  • Perjudian: 2 kejadian dengan 10 pelaku yang menggunakan media kartu domino dan dadu kopyok.
  • Asusila: 6 kejadian dengan 7 pelaku diamankan.
  • Narkoba: 5 kejadian dengan 9 pelaku, serta barang bukti berupa 7,5 gram sabu, 4 butir Alprazolam, dan 190 butir Trihexyphenidil.

Kasus Pencabulan di Lingkungan Ponpes

Dalam sesi tanya jawab, awak media menyoroti kasus pencabulan yang terjadi di dua pondok pesantren di Kabupaten Semarang, yaitu Ponpes MU dan Ponpes MH.

Pada Ponpes MU, pelaku berinisial CB (60), seorang pengasuh ponpes, mencabuli 10 santri laki-laki berusia 13 hingga 17 tahun. Modus yang digunakan adalah dengan mengiming-imingi korban rokok, hadiah, serta perlakuan istimewa. Aksi tersebut dilakukan di kamar pelaku maupun asrama korban dengan dalih meminta pijatan dari para santri.

Di Ponpes MH, pelaku berinisial MS (53), juga seorang pengasuh, melakukan perbuatan serupa terhadap dua santri perempuan berusia 11 dan 13 tahun. Kejadian ini terjadi di kamar ponpes maupun di dalam kelas saat korban sendirian.

Menanggapi kasus ini, Polres Semarang bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3A dan KB) Kabupaten Semarang, Dinas Sosial, serta tim Psikologi Forensik RS Ken Saras untuk memberikan pendampingan dan rehabilitasi psikologis kepada para korban.

Di akhir pernyataannya, AKBP Ratna mengapresiasi peran masyarakat dalam melaporkan kasus tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan asusila.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mencegah bertambahnya korban dan melindungi generasi muda agar dapat menempuh pendidikan dengan baik dalam lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *