|

Pria Mengaku Habib Ditetapkan Sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Delapan Santri

SEMARANG[BahteraJateng] – Satreskrim Polres Semarang menetapkan AJS (56), warga Salatiga, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap delapan santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah para korban mulai berani melapor kepada pihak kepolisian. Para korban diketahui masih berusia anak saat peristiwa terjadi, yakni antara 13 hingga 16 tahun.

“Dari hasil penyidikan, terdapat delapan korban anak. Namun kami masih membuka peluang apabila ada korban lain yang belum melapor untuk datang memberikan keterangan,” ujar AKP Bodia saat konferensi pers di Aula Condrowulan Polres Semarang pada Kamis (11/6).

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan itu terjadi dalam rentang Juni 2023 hingga November 2024. Tersangka disebut bukan pengajar resmi pondok pesantren, tetapi tinggal di lingkungan pesantren dan mengaku sebagai habib serta pengajar agama.

Menurut AKP Bodia, pelaku diduga menggunakan dalih ajaran agama dan kemampuan spiritual untuk memengaruhi para korban. Selain itu, tersangka juga memanfaatkan modus pengobatan spiritual guna mendekati santri.

“Pelaku membangun persepsi seolah memiliki otoritas keagamaan. Padahal yang bersangkutan bukan bagian dari struktur resmi pesantren,” katanya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga kerap masuk ke kamar santri tanpa izin, memberi perhatian khusus, hingga menawarkan makanan dan barang kepada korban.

AKP Bodia mengungkapkan, AJS sempat diusir dari lingkungan pesantren pada Maret 2024 oleh warga dan pengurus setempat. Pengusiran dilakukan karena perilakunya dinilai tidak sesuai dengan pengakuannya sebagai tokoh agama.

Proses penyidikan dimulai pada Februari 2026. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, penyidik berkoordinasi dengan Polres Salatiga untuk menghadirkan tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan pada 2 Maret 2026,” jelasnya.

Tersangka juga sempat mengajukan gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya. Namun gugatan tersebut ditolak pengadilan sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. AJS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *