| |

Puluhan Sepeda Motor Kredit FIFGROUP Jadi Korban Penadah Kendaraan Bodong

SEMARANG [BAHTERA JATENG]- Perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIFGROUP) mencatat 21 kendaraan dengan kredit pembelian dibiayai perusahaan tersebut menjadi korban pelaku penadah motor ilegal perkaranya telah diputus oleh PN Semarang.

Remedial Region Head PT Federal International Finance (FIFGROUP) wilayah Jawa Tengah, Partono mengungkapkan, motor-motor tersebut masih dalam status kontrak aktif di FIFGROUP dan sudah memiliki sertifikat fidusia.


“Namun, kendaraan-kendaraan tersebut telah dipindahtangankan sebelum kreditnya lunas, bahkan beberapa di antaranya sama sekali tidak membayar angsuran sejak awal,” kata Partono dalam siaran rilisnya, Jumat (11/10).

Menurut dia, kejadian tersebut jelas sangat merugikan perusahaan. Pihaknya mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku kejahatan seperti ini.


“Tidak ada aturan yang membenarkan perbuatan melawan hukum seperti menerima gadai, menyimpan, atau menadah objek jaminan fidusia yang masih dalam status kredit. Tindakan ini jelas merupakan bentuk kejahatan untuk mengambil keuntungan secara sepihak,” terang dia.

 

Partono juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati. Dia lantas mengimbau memastikan kembali kebenaran program-program kredit atau bentuk keuntungan lainnya ditawarkan pihak tidak bertanggung jawab. Hal ini agar terhindar dari kerugian serta dapat timbul akibat penawaran menggiurkan.

 

Sebelumnya, seorang pelaku berinisial MA, warga Mijen, Semarang, dijatuhi hukuman empat tahun kurungan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana penadahan sepeda motor kredit. Pelaku melanggar Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

 

Kasus ini diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Perkara 664/Pid.B/2023/PN Smg pada Selasa, 30 Januari 2024.

Hukuman ini kemudian diperkuat oleh Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan Nomor 228/PID/2024/PT SMG pada Kamis (14/3), hingga akhirnya mencapai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 982 K/Pid/2024 pada Agustus 2024. Dalam setiap prosesnya, MA dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar hukum.

 

Peristiwa ini berawal pada Mei 2023, ketika MA bersama komplotannya dan hingga kini masih buron menjalankan aksi penipuan kredit sepeda motor.

Modus digunakan adalah mencari calon nasabah leasing, meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan kredit dan setelah pengajuan kredit disetujui, motor tersebut diambil alih dari debitur dengan imbalan uang. Sepeda motor berhasil dikumpulkan kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *