Putusan MK Soal Sekolah Gratis, Pengamat dan Wali Kota Semarang Soroti Beban Anggaran
SEMARANG[BahteraJateng] — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan di sekolah negeri maupun swasta untuk jenjang SD hingga SMP menuai respons dari berbagai pihak.
Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (UNNES), Edi Subkhan, menilai bahwa implementasi putusan tersebut akan membutuhkan anggaran yang sangat besar dan berpotensi membebani pemerintah daerah.

Menurutnya, jumlah sekolah dan siswa yang besar membuat kebijakan ini sulit diwujudkan jika hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jumlah sekolah negeri dan swasta itu sangat banyak. Kalau hanya mengandalkan anggaran daerah, jelas berat. Apalagi, anggaran untuk pendidikan dasar dan menengah secara nasional tahun 2025 hanya sekitar Rp33 triliun. Tentu tidak cukup,” ujar Edi Subkhan pada Selasa (3/6).

Ia menambahkan, di tengah kondisi efisiensi anggaran dan program nasional seperti makan bergizi gratis (MBG) yang menyerap dana besar, pemerintah pusat perlu mempertimbangkan ulang alokasi belanja negara agar amanat konstitusi dapat direalisasikan.
“Satu-satunya solusi adalah refocusing anggaran. Kalau memang ingin melaksanakan sekolah gratis, ya harus ada pergeseran anggaran. Misalnya di Papua, masyarakat justru lebih membutuhkan sekolah gratis daripada MBG. Jadi bisa disesuaikan kebutuhannya,” tegasnya.
Senada dengan Edi, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti juga mengakui potensi beratnya beban anggaran jika seluruh pembiayaan ditanggung oleh Pemerintah Kota Semarang.
“Jumlah siswa SD di Kota Semarang saja sudah lebih dari satu juta. Kalau ditambah SMP dan SMA, tentu akan sangat berat kalau ditanggung sendiri. Harus ada intervensi dari pemerintah pusat,” kata Agustina, saat ditemui di Panti Marhaen, Minggu (1/6).
Ia menyebut bahwa selama ini penyelenggaraan pendidikan di daerah banyak terbantu oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat. Untuk itu, ia menilai perlu ada kerja sama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota dalam menyusun kebijakan lanjutan.
“Sekarang kami masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat. Saya yakin nanti akan ada petunjuk pelaksanaan lebih lanjut,” pungkasnya.(sun)

