Stafsus Menag Tukar Pikiran Kehumasan Dengan Praktisi Humas Kemenag se-Jateng
MALANG[BahteraJateng] – Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo bertukar pikiran (sharing) bersama para praktisi kehumasan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah di hotel Atria Malang Jawa Timur, Senin (26/8).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian agenda Strategi Komunikasi Untuk Kehumasan yang diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Tengah yang diikuti para praktisi kehumasan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Jateng selama tiga hari, Minggu – Selasa (25-27/8).
Pada forum itu, Wibowo menyampaikan prinsip pengelolaan kehumasan. Aktifitas pengelolaan kehumasan meliputi agenda mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi publik kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan masyarakat.
“Khusus di Eselon I, Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten/kota. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), dilakukan oleh tim kerja atau penanggung jawab kehumasan yang diketuai oleh Pranata Humas,” ujar Prabowo.
Menurutnya, prinsip pengelolaan kehumasan di Kemenag harus memiliki unsur keterbukaan, objektif, profesional, akuntabel dan integral. Sesuai dengan karateristik jurnalistik, unsur keterbukaan merupakan informasi yang berani.
Selain itu, lanjutnya, jujur, tidak dan diskriminatif. Objektif artinya tidak memihak, profesional (merujuk pada keahlian), keterampilan, pengalaman dan konsistensi, akuntabel yakni dapat dipertanggungjawabkan dan unsur integral merupakan sinergi antar unit.
Dia menambahkan, saat ini Kemenag RI telah menerbitkan regulasi tentang pedoman pengelolaan kehumasan yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 284 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan pada Kementerian Agama RI.
Pedoman ini, tutur Prabowo, diharapkan dapat dijadikan panduan pada unit kerja dan praktisi humas dalam menjalankan tugas fungsinya. Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas serta kuantitas koordinasi komunikasi seluruh unit kerja praktisi humas.
Dia menuturkan, diperlukannya komunikasi eksternal sebagai bagian dari pengelolaan kehumasan antara lain dengan pers dan media, publikasi media eksternal, pengelolaan media komunikasi Kemenag, komunikasi dengan stakeholders, pengelolaan dan pemanfaatan portal dan media sosial.
“Selain itu, komunikasi dapat dilakukan melalui kegiatan tatap muka dan materi promosi, serta hubungan lintas kementerian/lembaga,” tuturnya.

