Tim Gabungan BKC Ilegal Demak Amankan 19.862 Batang Rokok Ilegal
DEMAK[BahteraJateng] – Tim Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kabupaten Demak berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 19.862 batang rokok ilegal dalam operasi bersama yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Karangawen pada Senin (15/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Operasi dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024, serta Keputusan Bupati Demak tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2026.
Operasi diawali dengan apel persiapan di Gedung Satpol PP Kabupaten Demak. Selanjutnya, tim bergerak menuju sejumlah lokasi sasaran di Kecamatan Karangawen berdasarkan hasil pengumpulan informasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak, Aryo Soebajoe. Sebanyak 10 personel gabungan diterjunkan dalam operasi ini, terdiri atas enam personel Satpol PP Kabupaten Demak, dua petugas Bea Cukai Semarang, satu anggota Kodim 0716/Demak, dan satu personel Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan rokok ilegal di beberapa lokasi. Di Pasar Gablok, Kecamatan Karangawen, petugas menemukan 820 batang rokok ilegal milik Siti Aminah dan 1.040 batang milik Siti Kayanah. Sementara itu, di Desa Jragung ditemukan 198 batang rokok ilegal milik Adi Priyanto.
Temuan terbesar berasal dari lokasi milik Iman Safi’i di Desa Jragung. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan berbagai merek rokok tanpa pita cukai atau tidak sesuai ketentuan dengan jumlah mencapai 17.804 batang.
Seluruh barang bukti hasil temuan kemudian diserahkan kepada Tim Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk dilakukan proses penindakan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak Agus Sukiyono, menyampaikan bahwa kegiatan berlangsung secara humanis, aman, lancar, dan kondusif.
“Operasi serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Demak bersama instansi terkait dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal serta melindungi penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya.(day)

