Truk Terobos Rel di Gresik, Asisten Masinis Meninggal: KAI Tegaskan Itu Pelanggaran Hukum
GRESIK[BahteraJateng] – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan sebidang antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Selasa (8/4) pukul 18.35 WIB.
Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro–Sidoarjo tertemper truk bermuatan kayu nekat menerobos perlintasan tidak dijaga di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, mengatakan insiden ini menyebabkan luka pada masinis dan asisten masinis, Abdillah Ramdan. Meski sempat dilarikan ke RS Semen Gresik, Abdillah dinyatakan meninggal dunia.
“Kami kehilangan salah satu awak terbaik. Almarhum adalah sosok berdedikasi tinggi,” ujar Anne.
Sebagai langkah tanggap darurat, KAI segera mengerahkan rangkaian pengganti dari Stasiun Surabaya Pasarturi. Sekitar pukul 18.58 WIB, 130 penumpang dipindahkan untuk melanjutkan perjalanan dengan aman.
KAI memastikan insiden ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh karena berada di jalur cabang.
Anne menegaskan bahwa tindakan pengemudi truk yang melanggar rambu dan tidak mendahulukan kereta api adalah pelanggaran hukum.
“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 dan 296 secara jelas mewajibkan pengguna jalan berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintasi rel. Pelanggar bisa dikenakan sanksi kurungan tiga bulan atau denda Rp750 ribu,” jelasnya.
Selain itu, Pasal 310 ayat (4) menyebutkan, kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dapat dipidana hingga enam tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta. KAI menyatakan akan menempuh jalur hukum dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya kedisiplinan di perlintasan sebidang.
“Jangan abaikan nyawa Anda dan orang lain hanya karena ingin cepat sampai. Hentikan kendaraan, tengok kanan kiri, dan pastikan kondisi aman,” imbau Anne.
KAI terus menggencarkan edukasi keselamatan melalui kampanye, sosialisasi langsung di lapangan, serta kerja sama dengan dinas perhubungan dan kepolisian.
KAI juga mendorong pembangunan flyover atau underpass serta penutupan perlintasan liar sebagai langkah pencegahan kecelakaan serupa.
“Keselamatan adalah prioritas utama kami. Namun itu juga membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh masyarakat,” pungkasnya.(sun)

