Zainal Arifin Mochtar
Prof. Zainal Arifin Mochtar, menjadi satu dari 559 guru besar aktif di UGM. (Dok Humas UGM)

Zainal Arifin Mochtar Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Soroti Menguatnya Konservatisme dan Otoritarianisme

YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) UGM, Prof. Zainal Arifin Mochtar, resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Hukum Kelembagaan Negara pada Kamis (15/1), di Balai Senat UGM.

Pengukuhan tersebut disaksikan sejumlah tokoh nasional, di antaranya Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Mahfud MD, Butet Kartaredjasa, Novel Baswedan, serta Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.

Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. M. Baiquni, menyampaikan bahwa Zainal menjadi satu dari 559 guru besar aktif di UGM dan satu dari 18 guru besar aktif di Fakultas Hukum.

Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul “Konservatisme yang Menguat dan Independensi Lembaga Negara yang Melemah: Mencari Relasi dan Mendedah Jalan Perbaikan”, Zainal Arifin Mochtar menyoroti kemunduran lembaga negara independen dalam satu dekade terakhir seiring menguatnya konservatisme dan otoritarianisme di Indonesia.

Menurut Zainal, lembaga-lembaga independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Ombudsman, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komnas HAM dibentuk pascareformasi 1998 sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Lembaga tersebut berfungsi menjaga netralitas, transparansi, serta akuntabilitas, sekaligus menjadi mekanisme korektif terhadap kelemahan institusi politik era Orde Baru.

“Fenomena ini menandai pergeseran arsitektur kekuasaan negara dari model klasik tiga cabang kekuasaan menuju hadirnya lembaga independen sebagai cabang tambahan dalam struktur pemerintahan,” ujar Zainal.

Namun, ia menilai saat ini terjadi arus balik konservatisme yang tidak hanya bersifat ideologis, tetapi juga menjadi strategi politik. Konservatisme tersebut muncul di tengah kelelahan publik terhadap konflik politik dan birokrasi yang dianggap lamban, sehingga gagasan “penertiban demokrasi” melalui kontrol negara kembali memperoleh legitimasi.

Zainal menjelaskan bahwa pelemahan lembaga independen tidak selalu dilakukan secara frontal, melainkan melalui revisi regulasi, pembatasan anggaran, serta kooptasi personal. Akibatnya, lembaga-lembaga tersebut kerap menjadi arena kontestasi politik, bukan lagi pilar penguatan demokrasi.

“Nasib lembaga independen sering kali ditentukan oleh dua kekuatan besar, yakni politik di DPR dan tafsir hukum di MK,” katanya.

Menurutnya, perubahan politik berjalan lebih cepat dibanding prinsip hukum, bahkan berpotensi mengancam independensi lembaga yudisial.

Dalam konteks global, Zainal juga menyoroti menguatnya populisme dan otoritarianisme elektoral. Populisme, kata dia, cenderung menyederhanakan makna “rakyat” sebagai suara tunggal di kotak suara, menutup ruang pluralitas, serta membingkai oposisi sebagai musuh demokrasi.

Untuk menjaga kualitas demokrasi, Zainal menekankan pentingnya penguatan masyarakat sipil melalui pendekatan creative minority dan jaringan akar rumput.

Ia juga menilai tekanan dari komunitas internasional dapat berperan mendorong liberalisasi politik, meski kerap dituding sebagai campur tangan asing.

“Persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan perbaikan aturan atau undang-undang,” ujarnya, menyinggung pengalaman lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja sebagai contoh problem legislasi.

Zainal menutup pidatonya dengan menyerukan pendekatan multidisipliner dalam kajian hukum tata negara. Menurutnya, upaya mengembalikan demokrasi yang sehat merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya kalangan hukum, tetapi seluruh elemen bangsa.

“Ini adalah panggilan kolektif untuk menjaga agar roda demokrasi tetap berjalan secara adil dan berimbang,” pungkasnya.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *