Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait pada peluncuran BSPS Jawa Tengah 2026 di di Kabupaten Brebes, Sabtu (9/5). [Foto: Dok Humas]
| |

30 Ribu Rumah di Jateng Akan Diperbaiki Melalui Program BSPS

BREBES[BahteraJateng] — Pemerintah pusat mengalokasikan perbaikan sebanyak 30 ribu Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Jawa Tengah melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026.

“Tahun lalu di Jawa Tengah ada 7.532 unit, tahun ini minimal 30.000 unit. Naiknya sekitar 23.000 unit,” kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait saat peluncuran BSPS Jawa Tengah 2026 di di Kabupaten Brebes pada Sabtu, 9 Mei 2026.


Dikatakan Maruarar, kenaikan target BSPS di Jawa Tengah menjadi bagian dari percepatan program tiga juta rumah yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto. Sebab, tahun ini pemerintah juga memperluas jangkauan BSPS secara nasional. Jika sebelumnya masih ada ratusan kabupaten/kota yang belum mendapatkan program, tahun ini seluruh kabupaten/kota di Indonesia memperoleh alokasi.

“Tahun lalu ada 222 kabupaten/kota yang tidak dapat. Tahun ini semua kabupaten/kota di Indonesia, lebih dari 500 daerah, mendapatkan program ini,” ujarnya.

Selain BSPS, Maruarar juga menyinggung program KUR Perumahan yang diarahkan untuk memberdayakan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil. Melalui program tersebut, masyarakat dapat mengakses pembiayaan dengan bunga rendah untuk memperbaiki rumah maupun mendukung usaha.

Maruarar juga meminta agar pelaksanaan program bedah rumah ikut menggerakkan ekonomi lokal. Material bangunan seperti bata dan genteng diharapkan dibeli dari pelaku usaha di daerah.

“Barang-barang yang dibeli, seperti bata dan genteng, usahakan dari Jawa Tengah supaya ekonomi rakyat bergerak,” ucapnya.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan, terima kasih atas dukungan pemerintah pusat dalam mempercepat penanganan RTLH di Jawa Tengah.

“Kami mengucapkan terima kasih, ada Pak Ara yang telah memberikan bantuan terkait bedah rumah. Ini akan sangat membantu Jawa Tengah dalam mengentaskan kemiskinan,” kata Luthfi.

Menurutnya, penanganan RTLH perlu terus diperkuat karena masih banyak warga, khususnya kelompok desil 1 hingga desil 4, yang membutuhkan hunian layak. Dengan kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, penanganan RTLH bisa semakin cepat.

Selain program BSPS, penanganan RTLH di Jawa Tengah juga didukung APBD Provinsi dengan target 5.000 unit pada 2026. Untuk Kabupaten Brebes, target dari sumber APBD Provinsi sebanyak 249 unit.

Dukungan lain berasal dari CSR perusahaan dan Baznas. Pada 2026, target penanganan RTLH dari sumber tersebut di Jawa Tengah sebanyak 1.550 unit, terdiri atas Baznas 750 unit, Djarum 500 unit, dan Bank Jateng 300 unit.

Dengan demikian, total target penanganan RTLH di Jawa Tengah pada 2026 dari tiga sumber utama mencapai 36.550 unit. Rinciannya, 30.000 unit dari APBN melalui BSPS, 5.000 unit dari APBD Provinsi, serta 1.550 unit dari CSR dan Baznas.

Sementara untuk Kabupaten Brebes, total target penanganan RTLH pada 2026 mencapai 514 unit, terdiri atas 215 unit dari APBN/BSPS, 249 unit dari APBD Provinsi, dan 50 unit dari CSR/Baznas.

Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana, menyatakan dukungannya terhadap program BSPS sebagai bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan hunian layak masyarakat.

Danang mengatakan, kehadirannya dalam peluncuran BSPS tersebut sekaligus untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Menurutnya, kebutuhan bedah rumah masih besar sehingga program tersebut perlu terus diperkuat.

“Ke depan, untuk 2027 dan selanjutnya, program bedah rumah ini bisa ditingkatkan lagi sehingga semuanya bisa terjangkau. Program ini juga bisa mendorong pemberdayaan UMKM, terutama toko bangunan di sekitar penerima manfaat,” ujarnya.

Salah satu penerima bantuan Program BSPS, Nunung mengaku, senang lantaran rumahnya yang rusak dapat segera diperbaiki berkat bantuan tersebut.

“Alhamdulillah senang, rumah saya sudah bocor. Sudah rencana renovasi tapi uangnya gak cukup. Jadi terima kasih atas bantuan ini,” kata ibu dua anak ini.

Adapun kriteria penerima BSPS antara lain warga berpenghasilan rendah, memiliki rumah tidak layak huni, belum pernah menerima bantuan sejenis, serta memiliki legalitas tanah atau rumah yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *