Kasus Penembakan Pelajar di Semarang: Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
SEMARANG[BahteraJateng] – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama Kejaksaan Negeri Kota Semarang menerima tahap dua kasus penembakan pelajar dari penyidik Polda Jawa Tengah. Tersangka, Robig Zaenudin bin Mulyono, diserahkan beserta barang bukti pada Kamis (6/3).
Robig didakwa melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP terkait pembunuhan dan penganiayaan.

“Berdasarkan alasan objektif dan subjektif, terdakwa kami tahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Semarang,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji saat konferensi pers.
Setelah tahap administrasi selesai, kejaksaan akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan secara terbuka.


Sejumlah barang bukti yang diserahkan meliputi fotokopi kutipan akta kelahiran korban, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi keterangan kematian korban.
Selain dokumen, barang bukti lainnya termasuk satu proyektil, satu pucuk senjata api jenis CDP nomor 651336, empat selongsong peluru, serta surat izin senjata api atas nama terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) masih menyusun daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. “Jumlah saksi masih dalam proses finalisasi,” imbuhnya.
Kasus penembakan pelajar ini ditangani oleh JPU gabungan dari Kejati Jateng dan Kejari Kota Semarang. “Kami menargetkan perkara ini segera dilimpahkan sebelum masa penahanan tahap penuntutan berakhir,” pungkasnya.(sun)

