Eka Friemnes Maslakhah Yunianti Raih Gelar Doktor Hukum di Untag Semarang dengan Predikat Cumlaude
SEMARANG[BahteraJateng] – Eka Friemnes Maslakhah Yunianti, S.H., M.Kn., berhasil meraih gelar Doktor di Program Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang pada Kamis (20/3).
Eka Friemnes yang berprofesi notaris tersebut, menyelesaikan studi Doktor Hukumnya dalam waktu kurang dari tiga tahun dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,87 dan memperoleh predikat cumlaude.
“Eka Friemnes Maslakhah Yunianti saya nyatakan lulus Doktor dengan cumlaude. Dengan memperoleh IPK 3.87, yang ditempuh hanya dalam waktu 2 tahun 5 bulan 20 hari,” ujar Prof. Dr. Edi Lisdiono SH., M.hum., yang memimpin sidang Ujian Terbuka Program Studi Hukum Program Doktor, di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang pada Kamis (20/3).
Dalam disertasinya, Eka meneliti Kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Dapat Meretroaktifkan Tindakan Ultra Vires Direksi dalam Perseroan Terbatas yang Berkeadilan.
Ultra Vires adalah tindakan direksi yang melampaui kewenangannya, yang dapat berdampak negatif terhadap perusahaan, pemegang saham, dan kreditor.
Latar Belakang Penelitian
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam sistem perekonomian, perseroan terbatas (PT) memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional dan diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang PT. Dalam struktur PT, terdapat tiga organ utama, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris.
Direksi memiliki kewenangan mengelola perusahaan dan mewakilinya di dalam maupun di luar pengadilan. Namun, dalam beberapa kasus, direksi melakukan tindakan ultra vires, yakni bertindak di luar batas kewenangannya yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar maupun peraturan perundang-undangan.
Salah satu contoh tindakan ultra vires adalah pengalihan aset yang melebihi 50% kekayaan perusahaan tanpa persetujuan RUPS. Hal ini dapat menyebabkan kerugian bagi perusahaan dan pihak terkait. Oleh karena itu, penelitian ini penting untuk menganalisis bagaimana hukum menegakkan tanggung jawab direksi dalam kasus ultra vires, termasuk penerapan prinsip “piercing the corporate veil”, yang memungkinkan direksi dimintai pertanggungjawaban pribadi jika terbukti bertindak dengan itikad buruk.
Rekomendasi Penelitian
Berdasarkan hasil penelitian, Eka memberikan beberapa rekomendasi sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan ultra vires dalam perseroan terbatas:
1. Bagi Pemerintah
Perlu menerapkan prinsip good governance dalam pengawasan terhadap perseroan terbatas.
Pemerintah harus melakukan pembinaan yang lebih ketat terhadap PT, mengingat kontribusi mereka terhadap devisa negara.
2. Bagi Lembaga Legislatif
Perlu adanya regulasi yang lebih spesifik terkait tindakan ultra vires oleh direksi.
Peraturan harus memberikan kewenangan lebih besar kepada RUPS untuk meretroaktifkan (membatalkan) tindakan ultra vires yang dilakukan oleh direksi yang telah habis masa jabatannya.
3. Bagi Perusahaan
Direksi harus bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kepailitan perusahaan akibat tindakan ultra vires.
Jika terbukti bertindak di luar kewenangan, direksi harus menanggung tanggung jawab pribadi, baik secara perdata maupun pidana.

Implikasi Penelitian
Penelitian ini memiliki implikasi penting bagi pemerintah, legislatif, dan perusahaan dalam meningkatkan pengawasan terhadap perseroan terbatas:
1. Bagi Pemerintah
RUPS harus lebih dioptimalkan sebagai forum untuk mengawasi kinerja perusahaan dan menentukan arah kebijakan perusahaan ke depan.
Pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) agar memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak menyelenggarakan RUPS secara transparan.
2. Bagi Lembaga Legislatif
Peraturan terkait ultra vires harus diperjelas agar implementasinya lebih efektif.
Saat ini, aturan yang ada masih terlalu umum dan perlu dirinci lebih lanjut.
3. Bagi Perusahaan
Direksi harus bertanggung jawab penuh terhadap tindakan ultra vires yang merugikan perusahaan.
Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UUPT, direksi dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh perusahaan.
Dalam perspektif hukum pidana, berdasarkan Pasal 155 UUPT, direksi dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti melakukan tindakan ultra vires dengan unsur kesengajaan atau itikad buruk.
Kesimpulan
Keberhasilan Eka Friemnes Maslakhah Yunianti dalam menyelesaikan studi doktoral dengan predikat cumlaude menjadi bukti kontribusi akademik dalam bidang hukum korporasi. Penelitiannya memberikan wawasan penting bagi pemerintah, lembaga legislatif, dan perusahaan dalam meningkatkan pengawasan terhadap tindakan direksi agar tidak melampaui kewenangan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya rekomendasi dan implikasi dari penelitian ini, diharapkan hukum dapat lebih tegas dalam menegakkan tanggung jawab direksi dalam kasus ultra vires, sehingga menciptakan sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan perseroan terbatas di Indonesia.(sun)


