Jagat Media yang Ruwet vs Sikap Diam Pemerintah
Oleh Agus Widyanto
Kenapa pemerintah tampak berdiam diri menghadapi ruwetnya jagat permediaan yang terjadi saat ini? Mengapa masyarakat dibiarkan kebingungan dan berjuang sendiri menghadapi banjir informasi yang luar biasa akibat perkembangan teknologi informasi? Jika pemerintah tetap pasif dan hanya bergerak ketika kepentingannya terganggu, maka keruwetan ini akan terus bertambah. Bukan hanya individu yang akan menjadi korban, tetapi juga masyarakat luas, bahkan pemerintah itu sendiri.

Saat ini, informasi, pesan, dan konten tidak lagi mudah dibedakan mana yang dapat dipertanggungjawabkan dan mana yang tidak. Masalah ini bukan sekadar benar atau salah, baik atau buruk, atau bermanfaat atau tidak, melainkan tentang bagaimana komunikasi di ruang publik bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk individu anonim. Jika dibiarkan, situasi ini berpotensi merusak satu atau bahkan beberapa generasi sekaligus.
Perkembangan teknologi informasi dan keterbukaan ruang digital tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan masalah ini. Memang sudah ada pengawasan dan Tim Patroli Siber yang dapat menurunkan konten berbahaya, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar aturan tertentu. Namun, ini bukan solusi yang efektif. Setiap satu konten dihapus, bisa muncul puluhan bahkan ribuan konten sejenis yang lebih sulit dikendalikan.
Tiga Poin Kunci dalam Mengurai Keruwetan Media
Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mengurai permasalahan ini. Pertama, perlu adanya penegasan kembali tentang perbedaan antara media pribadi, media massa, dan media publik. Kedua, diperlukan penyederhanaan mekanisme pengawasan agar tidak terjadi tumpang-tindih kewenangan. Ketiga, harus ada regulasi yang lebih jelas untuk mengatur dan menertibkan ekosistem media.
Penegasan Status Media: Pribadi, Massa, dan Publik
Perbedaan antara media pribadi, media massa, dan media publik sering kali dianggap sepele. Namun, jika tidak diatur secara jelas dalam regulasi, keruwetan yang ada akan terus menjadi ancaman serius, baik bagi masyarakat maupun ketahanan nasional.
Pemerintah, dalam hal ini Presiden dan DPR, harus segera memperjelas definisi tiga jenis media ini agar masyarakat memiliki pedoman yang pasti dalam berinteraksi dan mengelola informasi.
Media Pribadi yang ibarat komunikasi melalui telepon seluler atau telepon kabel, yang pemanfaatannya terbatas pada komunikasi antara individu atau kelompok kecil. Etika dan tanggung jawab penggunaan media ini bersifat pribadi dan hanya berlaku bagi pihak yang terlibat.
Ada juga Media Massa yang dikelola oleh perusahaan media dan bertanggung jawab atas konten yang disebarkan kepada masyarakat. Wilbur Schramm mendefinisikan media massa sebagai organisasi yang mengatur dan mengelola aliran informasi dalam masyarakat. Denis McQuail menambahkan bahwa media massa adalah sumber informasi dan hiburan yang disampaikan melalui berbagai platform seperti cetak, elektronik, dan digital. Media massa tidak selalu bersifat komersial karena ada yang dibiayai oleh organisasi atau lembaga pemerintah.
Kemudian ada Media Publik yang dikelola oleh lembaga publik dan bertujuan sebagai ruang pelayanan masyarakat. Media ini menggunakan dana rakyat yang dikelola negara, sehingga harus mengikuti aturan yang transparan dan adil.
Pengelompokan media berdasarkan status “mainstream” atau tidak sebaiknya ditinggalkan. Kini, media cetak, radio, dan televisi juga menggunakan media sosial dan ruang digital untuk menjangkau audiens, sehingga hampir sama dengan portal berita online.
Pengawasan Media yang Efektif
Pengawasan media bukanlah upaya untuk mengekang kebebasan pers, melainkan untuk memastikan aturan main dipatuhi. Saat ini, pengawasan dilakukan oleh berbagai lembaga seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan Lembaga Sensor Film (LSF). Beberapa media juga memiliki ombudsman sendiri, serta ada Dewan Kehormatan dalam organisasi profesi kewartawanan.
Namun, masalah utama adalah belum adanya badan pengawasan yang mengawasi ruang digital secara independen dan transparan. Saat ini, pengawasan ruang digital masih dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sayangnya, pembagian tugas antara lembaga-lembaga ini masih belum jelas, sehingga sering terjadi tumpang-tindih kewenangan dan saling lempar tanggung jawab.
Jika lembaga-lembaga ini tetap dipertahankan, maka harus ada kejelasan mengenai cakupan tugas masing-masing. Jika bisa disederhanakan, akan lebih baik agar masyarakat juga lebih mudah memahami dan ikut berpartisipasi dalam menjaga ruang digital yang sehat. Partisipasi publik sangat penting dalam menangani berbagai bentuk pelanggaran dan kejahatan di dunia maya.
Regulasi yang Tegas, Singkat, dan Jelas
Pada akhirnya, diperlukan regulasi yang tidak berbelit-belit, tetapi tegas, jelas, dan mampu menjangkau perkembangan jagat permediaan saat ini. Undang-Undang yang mengatur media dan ruang digital, seperti Undang-Undang Pokok Pers, Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang Penyiaran, sebaiknya disederhanakan dan dihimpun dalam bentuk regulasi yang lebih ringkas. Regulasi ini harus memberikan pedoman yang pasti bagi semua pemilik dan pengelola media, termasuk media pribadi.
Salah satu permasalahan terbesar dalam media digital saat ini adalah banyaknya akun anonim yang tidak jelas siapa pemiliknya, di mana keberadaannya, serta apa tujuannya. Keberadaan akun anonim ini bisa berdampak negatif, mulai dari penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga tindakan ilegal lainnya. Regulasi yang baru harus memastikan bahwa setiap pemilik media, termasuk media pribadi, dapat diidentifikasi dengan jelas.
Kesimpulan
Jagat permediaan yang semakin ruwet tidak boleh dibiarkan tanpa regulasi yang jelas. Pemerintah tidak bisa hanya diam dan bertindak reaktif ketika kepentingannya terganggu. Perlu ada penegasan kembali tentang kategori media, penyederhanaan pengawasan, serta regulasi yang lebih tegas agar masyarakat tidak kebingungan dalam menghadapi banjir informasi.
Tanpa langkah-langkah konkret, keruwetan informasi ini akan semakin merusak generasi mendatang dan bahkan membahayakan ketahanan nasional. Pemerintah, bersama dengan DPR dan pemangku kepentingan lainnya, harus segera bertindak untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
(Agus Widyanto, adalah wartawan senior, peminat kebudayaan dan falsafah Jawa)


Satu kata: Siiip, utk tulisan Mas Awo yg sdh ckp mencerahkn. Kondisi permediaan mmg gt, ruwet. Era keterbukaan mmg sdh kebablasen, shg utk mengaturnya pun pemerintah kewalahan. Siapa pun skrg bs mjd reporter, mjd penulis, sklgs mjd redakturnya. Oleh krn itu, yg mjd filter ya kt masing2 inilah yg hrs jeli & selektif dlm menerima informasi.
Satu kata: Siiip, utk tulisan Mas Awo yg sdh ckp mencerahkn. Kondisi permediaan mmg gt, ruwet. Era keterbukaan mmg sdh kebablasen, shg utk mengaturnya pun pemerintah kewalahan. Siapa pun skrg bs mjd reporter, mjd penulis, sklgs mjd redakturnya. Oleh krn itu, yg mjd filter ya kt masing2 inilah yg hrs jeli & selektif dlm menerima informasi.