Berkas Pidana Kasus PPDS Anestesi Undip Lengkap, Tiga Tersangka Segera Disidang
SEMARANG [BahteraJateng] – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menyebut berkas perkara pidana atas 3 tersangka kasus bullying dan pemerasan yang berujung tewasnya dr. Aulia Risma Lestari mahasiswi PPDS Anestesi FK Undip, dinyatakan lengkap alias P21. Berkas itu sebelumnya dikirimkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Tiga tersangka pada kasus itu masing-masing; Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip dr. Taufik Eko Nugroho dan stafnya dr. Sri Maryani serta residen sekaligus senior korban dr. Zara Yupita Azra (ZYA).
“Nggih Mas (betul, berkas sudah P21), tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) sekarang sedang menuju Polda (Jateng),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono melalui pesan singkat yang diterima MPI, Selasa (29/4/2025).
Berkas pidana itu diketahui dinyatakan lengkap pada Senin (28/4/2025). Berkas dinyatakan lengkap setelah tim JPU Kejati Jateng melakukan penelitian berkas. Sebelumnya, berkas sempat dikembalikan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jateng alias P19 dengan dilengkapi beberapa petunjuk, karena setelah diteliti, masih ada beberapa kekurangan.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan perihal P21 atas kasus tersebut dari kejaksaan.
“Nggih Mas (Betul Mas, berkas sudah P21). Saya masih tunggu surat P21nya,” tulis Kombes Dwi via WhatsApp kepada MPI.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, artinya kewajiban penyidik melakukan penyerahan tahap 2 kepada jaksa, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Informasi yang didapat, penyerahan tahap 2 akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Namun waktunya menunggu perkembangan lebih lanjut.
Tiga tersangka itu diketahui tidak pernah dilakukan penahanan oleh penyidik. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara internal pada 23 Desember 2024.
Diketahui, pada 23 Desember 2024 Ditreskrimum Polda Jateng juga telah mengirimkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-3 kasus tersebut, bernomor B/477/XII/RES.1.24/2024/Ditreskrimum yang ditujukan kepada keluarga korban di Kota Tegal. Dra. Nuzmatun Malinah.
Pada surat itu didapati informasi hasil gelar perkara pada 23 Desember 2024 telah menetapkan tersangka.
Pada surat tersebut juga diinformasikan terkait perkembangan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana barang siapa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dan atau barang siapa melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang telah diubah oleh putusan MK No.1/PUU-XI/2013.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan 34 saksi, menyita barang bukti dan telah dilakukan koordinasi ekspose pelaksanaan penanganan perkara pada Rabu 18 Desember 2024 pukul 11.15 WIB hingga pukul 15.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kasus tersebut ditangani Subdirektorat Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reskrimum Polda Jateng, sesuai laporan dari keluarga korban.
Keluarga korban didampingi kuasa hukumnya, Misyal Achmad, telah melaporkan beberapa senior korban ke Polda Jateng terkait dugaan pemerasan, pengancaman hingga intimidasi kepada korban.
Sejumlah bukti yang diserahkan ke polisi di antaranya; chat dari ponsel korban, termasuk rekening.
Diketahui, korban ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB di kosnya daerah Lempongsari, Kota Semarang. Polisi menemukan sejumlah bukti di TKP, di antaranya; obat keras yang disuntikkan sendiri oleh korban, 3 bekas suntikkan di punggung tangan, sejumlah catatan berkaitan dengan apa yang dialaminya selama menempuh studi PPDS Anestesi FK Undip.
Terpisah, Misyal Achmad menyebut berkas pidana perkara dr. Aulia sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan pada 28 April 2025.
“Saya selaku penasihat hukum mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan yang sudah setia mengawal kasus ini, hingga saat ini, salam sehat, salam hormat,” tulis Misyal Achmad kepada wartawan, Selasa pagi.

