Djoko Setijowarno.(BahteraJateng)
|

Anggaran Keselamatan Dipangkas, Nyawa Warga Dipertaruhkan

Oleh: Djoko Setijowarno

Pemangkasan anggaran keselamatan transportasi dinilai sebagai bentuk kelalaian yang bisa berujung fatal. Pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, harus menjamin sarana dan fasilitas transportasi dalam kondisi baik dan siap pakai. Jika anggaran keselamatan tidak tersedia, pemerintah harus jujur kepada publik. Keselamatan rakyat adalah harga mati.

Kecelakaan tragis kembali terjadi. Sebuah bus antarkota di Sumatera Barat terguling di ruas Bukittinggi–Padang pada Selasa (6/5/2025), menewaskan 12 orang di tempat. Sopir diduga kehilangan kendali hingga menyebabkan kecelakaan. Kejadian ini menambah daftar panjang kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa di Indonesia.

Pakar transportasi Darmaningtyas menilai kondisi keselamatan transportasi saat ini sudah berada di tahap darurat. Tingginya angka kecelakaan dan fatalitas membuktikan bahwa sistem transportasi kita tidak cukup aman.

Ironisnya, di tengah semangat membangun “Indonesia Emas 2045”, banyak generasi muda justru meninggal sia-sia di jalan akibat kecelakaan yang sebenarnya bisa dicegah.

Anggaran keselamatan seharusnya tidak dipangkas secara membabi buta. Kementerian Perhubungan tidak boleh mengabaikan pembinaan, pengawasan, dan pengumpulan data keselamatan karena keterbatasan dana.

Pemotongan anggaran justru memperburuk sistem keselamatan dan melemahkan lembaga seperti Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), yang seharusnya diperkuat dalam situasi darurat seperti ini.

KNKT dalam laporannya tahun 2024 mencatat bahwa jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan drastis. Rasio pengemudi terhadap kendaraan yang beroperasi sudah masuk kategori berbahaya. Minimnya waktu istirahat, beban kerja berlebihan, serta tidak adanya regulasi perlindungan terhadap pengemudi, membuat mereka rentan mengalami kelelahan ekstrem dan micro sleep—dua faktor yang kerap menyebabkan kecelakaan.

Masih menurut KNKT, 84 persen kecelakaan disebabkan oleh dua faktor utama: kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi. Kedua faktor ini berkaitan erat dengan kondisi kendaraan yang tidak laik dan manajemen kerja pengemudi yang buruk. Sayangnya, upaya untuk meningkatkan kualitas kendaraan dan kesejahteraan pengemudi juga terganjal minimnya anggaran.

Pengemudi bukan hanya dituntut untuk bisa mengoperasikan kendaraan, tetapi juga harus memiliki pengetahuan lalu lintas, keterampilan melayani penumpang, serta sikap yang menjunjung tinggi keselamatan. Ini membutuhkan pembinaan dan pelatihan yang sistematis, yang sekali lagi, tidak mungkin berjalan tanpa dukungan anggaran memadai.

KNKT juga menegaskan bahwa sejak 2015 hingga kini, sebagian besar kecelakaan transportasi umum disebabkan oleh empat faktor utama: kendaraan tidak laik jalan, kelelahan dan kesehatan pengemudi, serta lemahnya sistem pembinaan dan penegakan hukum. Dulu, sempat ada Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk keselamatan transportasi, tetapi program ini hanya bertahan lima tahun dan kini sudah dihentikan.

Akibatnya, banyak fungsi penting di Kementerian Perhubungan tidak berjalan. Pembinaan operator angkutan umum terhenti, koordinasi dengan pemerintah daerah macet, hingga Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) di perusahaan angkutan umum pun terhenti. Padahal, SMK penting untuk memastikan setiap operator mematuhi standar keselamatan dan mengelola risiko secara profesional.

Tak hanya itu, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan keselamatan jalan seperti rambu, marka, guardrail, dan penerangan jalan juga tidak lagi dianggarkan. Padahal, keberadaan fasilitas-fasilitas tersebut sangat penting dalam mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan pengguna jalan.

Berdasarkan data Korlantas Polri tahun 2024, kecelakaan lalu lintas masih menjadi penyebab kematian ketiga tertinggi di Indonesia. Usia korban didominasi oleh kelompok pelajar dan mahasiswa (6–25 tahun) sebanyak 39,48 persen dan usia produktif (25–55 tahun) sebesar 39,26 persen. Sepeda motor menjadi moda paling banyak terlibat kecelakaan (76,96 persen), diikuti truk (10,53 persen), dan kendaraan umum (8,43 persen).

Tren kecelakaan lalu lintas juga terus meningkat. Tahun 2020 tercatat 101.496 kasus, naik menjadi 105.860 pada 2021. Tahun 2022 melonjak 31,7 persen menjadi 139.422 kasus, dan terus meningkat hingga 150.491 kasus di 2023. Meskipun sempat turun 3,2 persen pada 2024 menjadi 145.599 kasus, angka ini tetap menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan.

Untuk mengakhiri tren kecelakaan ini, langkah pertama yang harus diambil adalah memulihkan anggaran keselamatan di Kementerian Perhubungan. Bahkan, jika perlu, anggaran tersebut ditambah. Tanpa itu, angka kecelakaan akan terus meningkat, dan keselamatan masyarakat akan terus dipertaruhkan.

Keselamatan transportasi harus menjadi prioritas nasional menuju Indonesia Emas. Negara-negara maju membuktikan bahwa sistem transportasi yang aman adalah fondasi pembangunan yang berkelanjutan. Indonesia pun harus mengikuti jejak tersebut, dimulai dari komitmen anggaran.

Tory Damantoro (2025) menegaskan, pemerintah tidak boleh menunggu sampai ada pejabat atau keluarganya yang menjadi korban. Sudah terlalu banyak nyawa rakyat yang melayang sia-sia. Langkah konkret dan terukur harus segera diambil untuk meningkatkan keselamatan transportasi darat.

Soerjanto dari KNKT menambahkan, ada tiga basic fundamental yang belum terpenuhi untuk keselamatan armada truk dan bus di Indonesia: (1) belum ada kewajiban perawatan rutin safety item seperti sistem rem, (2) tidak ada batasan jam kerja dan istirahat pengemudi seperti halnya pada moda pesawat atau kereta, dan (3) belum ada standar kesehatan fisik dan mental pengemudi.

Sudah saatnya Menteri Perhubungan bertindak cepat. Jangan sampai efisiensi anggaran justru menelan korban jiwa. Hidup masyarakat bukan statistik—mereka berhak atas keselamatan saat bepergian. Salah satu langkah mendesak adalah menghidupkan kembali Direktorat Keselamatan Transportasi Darat, yang memiliki fungsi vital dalam perencanaan, pengawasan, dan pengembangan sistem keselamatan transportasi nasional.

(Djoko Setijowarno adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *