Taxpayers’ Charter Wajibkan Jujur Lapor SPT dan Larangan Beri Gratifikasi
JAKARTA [BahteraJateng]- Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan antara lain mengatur kewajiban penyampaian SPT secara jujur serta larang memberi gratifikasi kepada pegawai lembaga tersebut.
Piagam Wajib Pajak tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP mendukung transparansi, akuntabilitas dan keadilan serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.
Piagam ini memuat delapan hak wajib pajak. Antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat pula delapan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.
Dia menekankan, hubungan sehat antara negara dan warga negara dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak. Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat.
“Taxpayers’ Charter ini berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak,” timpal Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli.
Ia menegaskan, seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh mengharapkan, piagam ini menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, khususnya di wilayah Jawa Tengah.
“Saya berharap piagam ini dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, baik sebagai fiskus maupun wajib pajak, guna mencegah terjadinya fraud dan pelanggaran lain,” ungkapnya.
Dia mengharapkan, piagam ini juga dapat mendorong tercapainya predikat ZI-WBBM bagi Kanwil DJP Jawa Tengah I. Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.

