|

Anggaran ke Daerah Jangan Dipangkas, Jadi Solusi Pembiayaan Angkutan Umum

Oleh: Djoko Setijowarno

Pemerintah pusat sedang merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Presiden Prabowo Subianto dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026 yang disampaikan pada Sidang Tahunan MPR (15/8/2025) menyebutkan, dana transfer ke daerah (TKD) hanya akan mencapai Rp 650 triliun. Angka ini merosot tajam 24,7 persen dibanding tahun 2025 yang mencapai Rp 864,1 triliun.


Jika benar direalisasikan, maka alokasi TKD 2026 akan menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir. Padahal sejak 2021, tren TKD selalu naik, dari Rp 785,7 triliun, lalu Rp 816,2 triliun (2022), Rp 881,4 triliun (2023), hingga Rp 863,5 triliun (2024). Penurunan drastis ini tentu menimbulkan tanda tanya besar: di tengah semakin kompleksnya persoalan daerah, mengapa justru dana ke daerah dikurangi?

TKD dan Fungsinya


Transfer ke Daerah (TKD) adalah bagian dari belanja negara yang bersumber dari APBN. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, TKD merupakan instrumen untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah, mengurangi ketimpangan fiskal, dan meningkatkan pelayanan publik.

TKD mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, serta Dana Desa. DBH berasal dari pajak dan sumber daya alam, dialokasikan ke daerah untuk pemerataan. DAU berfungsi menutup kesenjangan keuangan antardaerah dan biasanya digunakan fleksibel, termasuk untuk gaji ASN dan PPPK. DAK lebih spesifik karena ditentukan pusat, misalnya untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Selain itu, ada Dana Otonomi Khusus untuk provinsi tertentu seperti Aceh dan Papua, Dana Keistimewaan bagi Yogyakarta, serta Dana Desa yang menjadi motor pembangunan di tingkat desa.

Singkatnya, TKD adalah “urat nadi” pembiayaan daerah. Ketika anggaran ini dipangkas, otomatis ruang fiskal daerah semakin sempit. Salah satu sektor yang berisiko terdampak adalah transportasi publik, khususnya angkutan umum perkotaan dan perdesaan.

Angkutan Umum sebagai Kebutuhan Dasar

Pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan, pemerintah wajib menyelenggarakan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Artinya, penyediaan transportasi publik bukan pilihan, melainkan mandat konstitusi.

Fakta di lapangan, banyak daerah menghadapi kesulitan membiayai operasional angkutan umum. Namun setidaknya 34 pemerintah daerah telah berinisiatif menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai layanan tersebut. Dari jumlah itu, 11 pemerintah provinsi, 14 pemerintah kota, dan 9 pemerintah kabupaten sudah mengoperasikan angkutan umum berbasis APBD.

Contohnya, Trans Koetaradja di Aceh, Trans Siginjai di Jambi, Trans Metro Dewata di Bali, Trans Banjarbakula di Kalimantan Selatan, hingga Trans Sulsel di Sulawesi Selatan. Di Jawa, kita mengenal Trans Jakarta, Trans Jateng, Trans Jogja, Trans Jatim, dan Trans Batik Solo. Sementara kota-kota besar lain memiliki Trans Semarang, Trans Metro Bandung, Trans Padang, Trans Musi Jaya, Trans Batam, hingga Suroboyo Bus.

Tak hanya kota, sejumlah kabupaten pun sudah melangkah. Kabupaten Bekasi punya Trans Wibawa Mukti, Tuban dengan Si Mas Ganteng, Bangkalan dengan Trans Bangkalan, hingga Donggala dan Trenggalek dengan layanan mereka masing-masing.

Sayangnya, ada pula daerah yang gagal mempertahankan layanan. Trans Cilegon dan Trans Cirebon, misalnya, kini tinggal kenangan. Keterbatasan anggaran daerah menjadi penyebab utama keberlangsungan layanan transportasi publik sulit dipertahankan.

Tantangan Fiskal Daerah

Bagi banyak pemda, membiayai angkutan umum adalah dilema. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan transportasi murah dan layak. Di sisi lain, APBD terbatas dan harus dibagi ke berbagai sektor prioritas.

Pengalaman menunjukkan, pemda yang berani mengalokasikan APBD untuk transportasi publik menuai manfaat sosial dan ekonomi. Layanan yang murah bahkan gratis bagi pelajar, seperti yang dilakukan Kabupaten Semarang dan Kabupaten Magelang dengan insentif bahan bakar, membuat akses pendidikan lebih mudah dan mengurangi beban keluarga.

Namun, dengan kondisi TKD yang dipangkas, bagaimana pemda bisa konsisten membiayai layanan semacam ini? Pemotongan dana transfer justru berpotensi mematikan inisiatif baik yang telah berjalan.

Insentif, Bukan Pemangkasan

Solusi yang lebih tepat bukan memangkas TKD, tetapi menjadikannya instrumen insentif. Pemerintah pusat dapat menyatakan dengan jelas: pemda yang berkomitmen membiayai angkutan umum dengan APBD tidak akan mengalami pemotongan TKD. Dengan demikian, ada motivasi kuat bagi daerah untuk menata transportasi publik.

Skema insentif ini sejalan dengan visi pemerataan pembangunan. Daerah yang sudah membuktikan keseriusannya, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan lainnya, bisa mendapat dukungan penuh. Sementara daerah yang masih ragu akan terdorong untuk mengikuti jejak tersebut.

Selain itu, langkah ini bisa menjadi strategi mengurangi kemacetan, polusi, serta ketergantungan masyarakat pada kendaraan pribadi. Angkutan umum yang terjangkau membuat mobilitas lebih efisien, sekaligus meningkatkan produktivitas ekonomi lokal.

Transportasi Publik sebagai Penyokong Ekonomi

Dalam situasi ekonomi sulit, daya beli melemah, dan pengangguran tinggi, keberadaan angkutan umum yang murah adalah penyelamat. Warga tetap bisa bermobilitas tanpa harus terbebani ongkos mahal. Efek domino positif pun muncul: kegiatan ekonomi lebih hidup, akses pendidikan dan kesehatan lebih lancar, hingga kualitas hidup masyarakat meningkat.

Transportasi publik juga menjadi instrumen pemerataan. Daerah yang memiliki layanan layak akan lebih mudah menarik investasi, membuka lapangan kerja, dan mengurangi ketimpangan dengan wilayah perkotaan besar.

Penutup

Memangkas TKD di tengah kebutuhan besar pembiayaan daerah adalah langkah kontraproduktif. Pemerintah pusat seharusnya tidak mengurangi dukungan, melainkan memanfaatkannya sebagai instrumen insentif. Pemda yang serius membiayai angkutan umum patut diapresiasi dan didukung penuh.

Angkutan umum bukan sekadar urusan teknis transportasi, melainkan hak masyarakat untuk mendapatkan mobilitas yang aman, nyaman, dan terjangkau. Jika dana transfer daerah dipangkas, risiko terbesar adalah terhentinya layanan yang sudah ada, dan rakyatlah yang paling dirugikan.

Karenanya, pemerintah pusat perlu meninjau ulang rencana pemangkasan TKD. Pertahankan, bahkan tingkatkan alokasi tersebut, sambil memastikan bahwa setiap rupiah digunakan untuk memperkuat layanan publik, termasuk transportasi. Dengan cara ini, anggaran ke daerah benar-benar menjadi solusi, bukan beban, bagi pembangunan transportasi umum yang berkelanjutan.

(Djoko Setijowarno adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *