Anggaran 2025: Subsidi Transportasi dan Urgensi Keselamatan
Oleh: Djoko Setijowarno
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapatkan tambahan pagu anggaran senilai Rp 2,74 triliun untuk tahun anggaran 2025. Keputusan ini disahkan oleh Komisi V DPR RI dalam rapat kerja di Senayan pada 4 September 2025. Dengan tambahan tersebut, pagu efektif Kemenhub meningkat dari Rp 26,76 triliun menjadi Rp 29,50 triliun.

Tambahan anggaran ini sejatinya merupakan kabar baik. Namun, pertanyaan yang muncul adalah: kemana sebaiknya dana ini diarahkan? Menurut saya, ada dua prioritas utama yang perlu diperkuat. Pertama, subsidi transportasi untuk memastikan layanan tetap terjangkau dan merata, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Kedua, penguatan program keselamatan transportasi yang hingga kini sering kali kurang mendapat perhatian serius.
Pada tahun 2024, pemerintah sudah mengalokasikan Rp 4,39 triliun untuk subsidi transportasi. Dana tersebut dibagi ke berbagai moda. Misalnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerima Rp 1,49 triliun, yang mencakup 357 trayek bus perintis, 35 trayek antarmoda, 6 lintasan angkutan barang, 270 lintasan penyeberangan perintis, hingga layanan angkutan perkotaan di 10 kota besar. Bahkan angkutan yang mendukung Ibu Kota Negara (IKN) turut mendapatkan alokasi khusus.

Untuk sektor udara, subsidi mencapai Rp 750 miliar, dengan porsi terbesar untuk penerbangan perintis—264 rute penumpang dan 44 rute kargo. Pemerintah juga menanggung subsidi BBM untuk penerbangan perintis, yang sangat krusial agar tiket tetap terjangkau. Tanpa subsidi ini, harga tiket di daerah terpencil bisa melambung tinggi, memutus akses warga terhadap mobilitas dasar.
Di laut, subsidi Rp 1,95 triliun menopang 39 lintasan tol laut, 105 trayek perintis, dan 6 trayek kapal ternak. Sementara untuk perkeretaapian, ada Rp 209,09 miliar guna mendukung delapan lintas kereta perintis. Semua skema subsidi ini pada dasarnya merupakan instrumen pemerataan pembangunan, agar warga di wilayah pelosok tidak tertinggal aksesibilitasnya dibanding kota besar.
Namun, ada satu aspek lain yang tidak boleh diabaikan, yakni keselamatan transportasi. Penambahan anggaran 2025 sebaiknya tidak hanya habis pada subsidi, tetapi juga menyasar program peningkatan keselamatan. Salah satu yang perlu diperkuat adalah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Selama ini, anggaran KNKT kerap ikut terpangkas saat terjadi efisiensi. Padahal, peran KNKT dalam investigasi kecelakaan transportasi darat, laut, udara, maupun kereta api sangat vital.
Idealnya, KNKT memiliki kelembagaan yang independen, terpisah dari Kemenhub, seperti halnya BMKG atau Basarnas. Dengan kelembagaan yang lebih mandiri, KNKT bisa bekerja lebih optimal, tidak tergantung pada prioritas anggaran Kemenhub yang sering kali berat sebelah.
Tambahan Rp 2,74 triliun anggaran 2025 adalah momentum penting untuk memperbaiki arah kebijakan transportasi. Subsidi tetap diperlukan agar layanan transportasi inklusif, tetapi aspek keselamatan juga tidak boleh diabaikan. Tanpa keselamatan, transportasi murah sekalipun akan kehilangan makna.
Pada akhirnya, transportasi bukan hanya soal memindahkan orang dan barang, tetapi juga tentang memastikan perjalanan berlangsung selamat, adil, dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
(Djoko Setijowarno adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat)

