Afief Mundzir
Afief Mundzir menerima ucapan selamat dari penguji setelah berhasil mempertahankan disertasinya di UIN Walisongo, Selasa (11/11).(Dok)

Kepala Kantor Kemenag Diusulkan Tidak Merangkap Ketua Badan Kesejahteraan Masjid

SEMARANG[BahteraJateng] – Kasubdit Bina Kepenghuluan Kementerian Agama (Kemenag) RI, M. Afief Mundzir, resmi meraih gelar Doktor setelah mempertahankan disertasi berjudul “Dinamika Manajemen Wakaf Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kabupaten Demak 2019–2024” pada Selasa (11/11), di Kampus Pascasarjana UIN Walisongo Semarang.

Dalam ujian terbuka yang dipimpin Prof. Muhyar Fanani selaku ketua tim penguji, Mundzir menjawab berbagai pertanyaan dari promotor Prof. Ahmad Rofiq, ko-promotor Prof. Imam Yahya, serta penguji eksternal Prof. Abdurrohman Kasdi, Prof. Mukhsin Jamil, Saifullah, dan Prof. Nasikhun Amin.


Melalui disertasinya, Afief Mundzir yang juga mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Demak ini merekomendasikan agar jabatan Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) dipisahkan dari Kepala Kantor Kemenag.

Menurutnya, ketentuan saat ini yang menempatkan Kepala Kemenag sebagai Ketua BKM secara ex officio berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).

“Pemimpin lembaga pemerintah sebaiknya tidak merangkap sebagai nazhir wakaf. Posisi itu membutuhkan independensi untuk memastikan pengelolaan wakaf berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat,” jelasnya.

Dalam penelitiannya, Mundzir mencatat peningkatan signifikan nilai pengelolaan tanah wakaf BKM Demak dari Rp1,7 miliar pada 2019 menjadi Rp6,1 miliar pada 2024. Kenaikan ini menunjukkan adanya akselerasi kinerja manajemen wakaf melalui reformasi kelembagaan, peningkatan kesadaran masyarakat, serta optimalisasi digitalisasi sistem informasi wakaf.

Penelitian yang menggunakan metode studi kasus ini menyoroti tiga inovasi utama dalam manajemen BKM Demak, yakni pengelolaan aset wakaf secara produktif, profesionalisasi sumber daya manusia (nazhir), dan adaptasi terhadap regulasi serta digitalisasi sistem wakaf.

“Implikasi penelitian ini menegaskan bahwa inovasi manajemen wakaf yang modern, transparan, dan berbasis masyarakat dapat menjadi model pengelolaan wakaf produktif yang berkelanjutan, serta dapat direplikasi di daerah lain,” pungkas Mundzir.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *