|

Pernyataan Sikap Resmi Kampus Terkait Meninggalnya Dosen Untag Semarang 

SEMARANG[BahteraJateng] – Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang mengeluarkan pernyataan resmi terkait meninggalnya dosen mereka, Dr. Dwinanda Linchia Levi HNK, S.H., M.H. (35), pada Senin (17/11). Sivitas akademika Untag mengaku terpukul atas wafatnya dosen muda berprestasi tersebut.

Pihak kampus langsung melakukan pendampingan setelah menerima informasi kematian almarhumah sekitar pukul 14.30 WIB.

“Wakil Dekan II Fakultas Hukum, Benny Bambang Irawan, S.H., M.H., segera menuju lokasi kejadian yang berada di sebuah kostel, tempat almarhumah tinggal dalam dua tahun terakhir. Saat tiba di lokasi, jenazah telah dibawa ke RS Kariadi,” ujar Ketua BKBH Untag Semarang, Dr. Agus Widodo, S.H., M.Hum dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/11).

“Melihat adanya sejumlah ketidakwajaran, pihak fakultas meminta kepolisian melakukan autopsi luar dan dalam, termasuk pemeriksaan digital forensik,” imbuhnya.

Fakultas juga mengurus seluruh proses penanganan jenazah, mulai dari rumah sakit, dishalatkan di masjid kampus, hingga pemakaman di TPU Jatisari, Kecamatan Mijen, yang dihadiri sivitas akademika UNTAG. Doa bersama digelar hingga hari ketujuh.

Pihak kampus juga telah berkomunikasi dengan keluarga sejak awal. Kontak pertama dilakukan kepada kakak kandung almarhumah pada pukul 18.15 WIB pada hari kejadian, dan keluarga diminta segera menuju Semarang.

Pihak kampus menegaskan bahwa almarhumah merupakan dosen berprestasi yang bergabung sejak 2022. Selain bergelar doktor dan memiliki jabatan fungsional Lektor, almarhumah juga dikenal aktif menulis artikel ilmiah dan sering menjadi narasumber di lembaga negara maupun kegiatan masyarakat.

Terkait dugaan adanya unsur pidana, fakultas menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya penuh kepada pihak kepolisian.

“UNTAG juga membentuk Tim Advokasi melalui Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) untuk mengawal kasus tersebut,” jelasnya.

Fakultas Hukum UNTAG berharap proses penyelidikan berjalan objektif, transparan, dan berdasarkan fakta.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *