Aliansi Mahasiswa Untag Semarang Desak Dekanat Transparan Mengawal Kasus Kematian Dosen Dr. Levi
SEMARANG[BahteraJateng] — Aliansi Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang dari Fakultas Hukum menyampaikan tuntutan tegas kepada pihak dekanat untuk menunjukkan komitmen dan tanggung jawab dalam mengawal kasus meninggalnya dosen Fakultas Hukum, Dr. Dwinanda Linchia Levi, yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya.
Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Semarang, Sandra Marjuki, yang juga merupakan anak didik almarhumah, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya dengan pihak Polda yang dilakukan pada 18 November 2025.
“Aliansi Mahasiswa Untag Semarang bersepakat melakukan audiensi kembali dengan Dekanat Fakultas Hukum karena sampai saat ini belum ada kejelasan sikap yang tegas dalam pengawalan kasus meninggalnya dosen kami, Ibu Levi,” ujar Sandra Marjuki, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (22/11).
Audiensi berlangsung pada Jumat, 21 November 2025 pukul 13.00 WIB di ruang Dekan Fakultas Hukum, dan mahasiswa bertemu dengan Wakil Dekan III, Dr. Hadi Karyono, yang membidangi kemahasiswaan.
Tuntutan Mahasiswa
Dalam audiensi tersebut, mahasiswa mengajukan beberapa tuntutan utama:
1. Mendesak seluruh sivitas akademika Untag Semarang, khususnya Dekanat Fakultas Hukum, untuk mengawal kasus kematian Dr. Levi serta memberikan sikap dan pernyataan resmi yang jelas.
2. Mendesak Dekan Fakultas Hukum, Prof. Edy Lisdiyono, untuk menyampaikan secara transparan perkembangan pengawalan kasus dari pihak fakultas.
3. Menuntut Dekan Fakultas Hukum berkomitmen penuh dan bertanggung jawab terhadap proses pengawalan kasus hingga tuntas.
Sandra menegaskan bahwa pihak kampus harus menunjukkan transparansi dan keterbukaan informasi terkait seluruh perkembangan kasus.
Penjelasan Dekanat
Dalam penjelasannya, pihak dekanat memaparkan kronologi versi yang selama ini telah beredar di publik.
Menurut Prof. Edy, informasi mengenai meninggalnya Dr. Levi diterima pihak dekanat sekitar pukul 01.30 WIB, yang disampaikan oleh seorang alumni Undip.
“Setelah menerima informasi tersebut, saya langsung menugaskan Wakil Dekan II, Bapak Beni, menuju lokasi PTKP. Namun ketika beliau tiba, almarhumah sudah dibawa ke RS Kariadi oleh Polsek Gajahmungkur,” jelas Prof. Edy.
Pihak dekanat juga menyetujui salah satu tuntutan mahasiswa, yaitu pembentukan Lembaga Advokasi untuk mengawal kasus hingga ditemukan kebenaran yang sesungguhnya.
Pertanyaan yang Menguatkan Dugaan Publik
Pada akhir audiensi, Sandra mengajukan satu pertanyaan penting yang baginya masih mengganjal:
“Apa keperluan Propam datang ke Dekanat pada Kamis siang tanggal 21 November 2025?” tanya Sandra.
Pertanyaan tersebut sempat membuat suasana berubah. Dengan suara bergetar, Prof. Edy menjawab:
“Propam datang hanya untuk mencari informasi mengenai kedekatan Ibu Levi dengan AKBP Basuki.”
Jawaban tersebut menjadi penutup audiensi, sekaligus membuka semakin banyak pertanyaan bagi mahasiswa mengenai faktor-faktor yang mungkin berkaitan dengan kematian almarhumah.

