Menteri Wihaji Terbitkan SE Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah
JAKARTA[BahteraJateng] – Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) ke Sekolah. Kebijakan ini bertujuan mendorong keterlibatan aktif ayah dalam pendidikan anak.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah, yang ditetapkan di Jakarta pada 1 Desember 2025.
Dalam SE tersebut, Wihaji mengimbau seluruh ayah yang memiliki anak usia sekolah untuk hadir langsung ke sekolah saat pengambilan rapor pada akhir semester.
Anak usia sekolah yang dimaksud meliputi peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
Pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor dimulai pada Desember 2025, dengan menyesuaikan jadwal pembagian rapor di masing-masing sekolah.
Untuk mendukung kelancaran gerakan ini, SE tersebut juga mengatur pemberian dispensasi keterlambatan bagi para ayah yang mengikuti kegiatan, sesuai dengan ketentuan di masing-masing instansi atau tempat kerja.
Sebagai bentuk apresiasi melalui Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI), Kemendukbangga/BKKBN akan memberikan penghargaan kepada 10 ayah terpilih.
Penilaian dilakukan dengan mengunggah foto dan/atau video kegiatan mengambil rapor ke platform Instagram menggunakan tagar #GATI dan #sekolahbersamaayah, serta menandai akun @kemendukbangga_bkkbn, @dithanrembkkbn, dan/atau @gatikemendukbangga.
Surat edaran ini ditujukan kepada kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia melalui Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi serta Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta.
Para pemangku kepentingan diminta melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, kanwil, dan dinas terkait, serta mengoptimalkan pemanfaatan media massa, media elektronik, dan berbagai kanal komunikasi lainnya. Termasuk peran penyuluh KB (PKB/PLKB), Tim Pendamping Keluarga (TPK), serta kader kelompok kegiatan (Poktan).(day)

