Djoko Setijowarno
Djoko Setijowarno.(Dok BahteraJateng)
|

Dana Desa untuk Pengembangan Angkutan Perdesaan

Oleh: Djoko Setijowarno

Transportasi perdesaan sering kali luput dari perhatian dalam diskursus pembangunan nasional. Padahal, tanpa sistem transportasi yang memadai, kemajuan desa akan berjalan pincang. Fakta menunjukkan, desa yang memiliki angkutan perdesaan sebagian besar—sekitar 59,56 persen—justru berada di wilayah tertinggal. Ironisnya, kurang dari 5 persen angkutan perdesaan tersebut yang benar-benar aktif melayani masyarakat. Dalam kondisi ini, melimpahnya hasil panen bukan menjadi berkah, melainkan musibah karena keterbatasan akses distribusi.


Pada 2025, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mencatat lebih dari 10.000 desa, terutama di Kawasan Indonesia Timur, masih berstatus tertinggal dan sangat tertinggal. Salah satu penyebab utama adalah keterbatasan aksesibilitas. Jalan boleh saja ada, tetapi tanpa angkutan yang beroperasi secara layak dan berkelanjutan, konektivitas desa tetap terputus. Transportasi adalah prasyarat dasar pembangunan, bukan sekadar pelengkap.

Kondisi angkutan perdesaan saat ini memprihatinkan. Armada yang beroperasi umumnya berusia di atas 10 tahun dan minim peremajaan. Di banyak wilayah, kendaraan bak terbuka dimodifikasi secara paksa untuk mengangkut penumpang, dengan standar keselamatan yang jauh dari layak. Hal ini menunjukkan absennya negara dalam menjamin hak dasar mobilitas warga desa. Mobilitas akhirnya menjadi privilese bagi mereka yang memiliki kendaraan pribadi, sementara kelompok miskin desa semakin terpinggirkan.


Padahal, transportasi perdesaan memiliki peran strategis dalam mendukung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Pertama, transportasi menjamin distribusi program pemerintah—seperti gizi, kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial—hingga ke desa-desa dan wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Tanpa angkutan yang berfungsi baik, berbagai program tersebut berisiko tidak tepat waktu, tidak berkelanjutan, bahkan gagal menjangkau kelompok sasaran.

Kedua, transportasi perdesaan menurunkan biaya logistik last mile. Konektivitas yang baik menekan ongkos distribusi sehingga manfaat program pemerintah tidak tergerus biaya transportasi yang tinggi. Ketiga, angkutan desa membuka akses masyarakat terhadap layanan publik utama, seperti sekolah menengah, puskesmas, rumah sakit, dan pusat pelayanan administrasi di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Keempat, transportasi perdesaan memperlancar arus input dan output ekonomi desa dengan menghubungkan desa ke pasar, sehingga produktivitas pertanian dan usaha rakyat dapat meningkat.

Selama 11 tahun terakhir (2015–2025), pemerintah telah mengucurkan Dana Desa sebesar Rp 681,75 triliun. Pada 2015, setiap desa rata-rata menerima Rp 280,3 juta. Angka tersebut meningkat signifikan hingga mencapai sekitar Rp 943,22 juta per desa pada 2025. Peningkatan alokasi ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam memperkuat otonomi desa dan mendorong pemerataan pembangunan. Namun, besarnya dana tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan kebijakan yang mendorong pengembangan sistem transportasi perdesaan yang berkelanjutan.

Data Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Desember 2025) menunjukkan secara nasional masih terdapat 19.680 desa (26,28 persen) yang tidak memiliki transportasi umum perdesaan. Bahkan dari desa yang memiliki angkutan, hanya 39,44 persen yang dilayani trayek tetap. Dari sisi operasional, kurang dari 30 persen angkutan perdesaan beroperasi setiap hari dan sepanjang hari. Hampir 90 persen tidak memiliki jadwal operasional yang pasti. Kondisi ini membuat transportasi perdesaan tidak dapat diandalkan sebagai sarana mobilitas rutin warga.

Kesenjangan semakin nyata di desa-desa yang hanya dapat diakses melalui jalur air atau udara. Sebanyak 56,5 persen desa yang hanya dilalui jalur air tidak memiliki transportasi umum perdesaan. Sementara itu, 76,2 persen desa yang hanya dapat diakses melalui jalur udara—sebagian besar berada di wilayah Papua—juga tidak memiliki layanan transportasi reguler. Tanpa intervensi negara, desa-desa ini akan terus tertinggal dan terisolasi.

Dampak ketiadaan transportasi perdesaan tidak hanya dirasakan oleh warga desa, tetapi juga oleh perekonomian nasional. Tanpa sarana angkutan yang memadai, hasil panen petani membusuk di ladang karena tidak dapat segera dipasarkan. Di sisi lain, konsumen perkotaan menghadapi kelangkaan pasokan yang memicu kenaikan harga dan inflasi. Kesenjangan antara produksi dan konsumsi ini memperparah kemiskinan di wilayah penghasil pangan sekaligus mengancam stabilitas harga di pasar nasional.

Berkaca pada capaian pembangunan fisik desa selama satu dekade terakhir, sudah saatnya Dana Desa memasuki tahap pembangunan yang lebih fungsional dan berdampak langsung. Dana Desa tidak hanya digunakan untuk membangun jalan, tetapi juga untuk membeli, mengelola, dan mengoperasikan angkutan perdesaan, baik untuk penumpang maupun barang. Pengelolaannya dapat dilakukan melalui BUMDes atau kerja sama antardesa agar berkelanjutan secara ekonomi.

Program angkutan perdesaan berbasis Dana Desa bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan urat nadi mobilitas warga dan ekonomi desa. Tanpa transportasi yang andal, pembangunan desa akan terus berjalan di tempat. Dengan transportasi perdesaan yang memadai, desa memiliki peluang nyata untuk tumbuh, berdaya saing, dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.

(Djoko Setijowarno adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *