Djoko Setijowarno
Djoko Setijowarno.(Dok. BahteraJateng)

Memahami Hak Masyarakat dan Tanggung Jawab Negara atas Jalan Rusak

Oleh: Djoko Setijowarno

Masyarakat berhak melaporkan jalan rusak dan berkewajiban melaporkan setiap penyimpangan pemanfaatan jalan. Jalan merupakan infrastruktur vital yang menopang distribusi logistik nasional secara efisien. Akses jalan yang berkualitas terbukti mampu meningkatkan nilai aset dan pertumbuhan ekonomi lokal, sekaligus membuka keterisolasian daerah tertinggal agar masyarakat lebih mudah menjangkau layanan kesehatan, pendidikan, dan pusat ekonomi.

Namun manfaat tersebut hanya bisa terwujud jika jalan dalam kondisi mantap. Di tengah tingginya curah hujan dan persiapan mudik Lebaran, jalan rusak masih kerap ditemui. Kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan hambatan nyata bagi aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Jalan yang dibangun dengan biaya besar menjadi tidak optimal akibat lemahnya pengawasan terhadap beban kendaraan serta pemeliharaan yang kurang. Lubang jalan yang membahayakan menjadi bukti kelalaian penyelenggara jalan. Bahkan, dugaan adanya kepentingan tertentu di balik pembiaran kerusakan memperparah terabaikannya hak masyarakat atas rasa aman di jalan raya.

Landasan Hukum
Kerangka hukum kerusakan jalan di Indonesia berpijak pada dua regulasi utama, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Regulasi tersebut menegaskan tanggung jawab penyelenggara jalan sekaligus konsekuensi hukum jika terjadi kelalaian.

Pasal 24 UU LLAJ menyebutkan penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan guna mencegah kecelakaan. Jika belum dapat diperbaiki, penyelenggara wajib memasang rambu atau tanda peringatan sebagai langkah darurat.

Pasal 273 UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai, mulai dari denda hingga ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp120 juta apabila kelalaian menyebabkan korban meninggal dunia. Bahkan, jika tidak memasang rambu pada jalan rusak, penyelenggara tetap dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp1,5 juta.

Di sisi lain, pelaku perusakan jalan juga dapat dijerat hukum. Berdasarkan Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2022, tindakan yang mengganggu fungsi jalan—seperti penggalian ilegal atau pengangkutan muatan berlebih—dapat dikenai pidana penjara hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.

Tanggung jawab perbaikan jalan dibagi sesuai statusnya:
•Jalan nasional dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
•Jalan provinsi menjadi kewenangan gubernur.
•Jalan kabupaten/kota dikelola bupati atau wali kota.
•Jalan tol berada di bawah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Memahami status jalan penting agar laporan masyarakat tepat sasaran.

Perlengkapan Jalan dan Keselamatan
Pasal 25 UU LLAJ menegaskan bahwa jalan tidak hanya berupa aspal, tetapi wajib dilengkapi fasilitas keselamatan seperti rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, hingga penerangan yang memadai. Fasilitas bagi pesepeda, pejalan kaki, dan penyandang disabilitas juga menjadi kewajiban penyelenggara.

Penyediaan perlengkapan jalan mengikuti kewenangan masing-masing: pemerintah pusat untuk jalan nasional, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk jalan daerah, serta BUJT untuk jalan tol. Pasal 28 juga melarang siapa pun merusak atau mengganggu fungsi jalan dan perlengkapannya.

Peran Penting Penerangan Jalan
Penerangan Jalan Umum (PJU) bukan sekadar elemen estetika, tetapi bagian vital keselamatan. PJU meningkatkan jarak pandang pengendara sehingga lubang, tikungan tajam, dan hambatan lain lebih mudah terlihat. Dampaknya, risiko kecelakaan pada malam hari dapat ditekan.

PJU juga berperan dalam aspek keamanan dengan menekan potensi kejahatan di ruang publik. Selain itu, penerangan mendukung aktivitas ekonomi malam hari, memperlancar distribusi logistik, dan membantu navigasi pengendara dalam mengenali rambu serta persimpangan.

Secara visual, penataan lampu jalan yang baik turut memperindah kota dan menciptakan lingkungan yang lebih tertata, nyaman, serta mudah dijelajahi.

Pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban dalam menjaga jalan menjadi kunci. Negara wajib memastikan jalan aman dan laik digunakan, sementara masyarakat berperan aktif melaporkan kerusakan serta menjaga fasilitas publik agar tidak disalahgunakan.

(Djoko Setijowarno adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia/MTI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *