Membangun Budaya Baru di Jawa Barat: Sekolah Tanpa Motor
Oleh: Djoko Setijowarno
Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membatasi penggunaan sepeda motor oleh pelajar patut diapresiasi sebagai upaya preventif menekan angka kecelakaan lalu lintas di bawah umur. Secara normatif, kebijakan ini selaras dengan semangat keselamatan jalan dan penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, implementasinya di lapangan menghadapi tantangan sosiologis dan geografis yang tidak sederhana.
Persoalan paling krusial adalah keterbatasan transportasi umum, terutama di wilayah penyangga dan pelosok seperti Purwakarta, Subang, Sukabumi, Garut, hingga Cianjur. Banyak siswa harus menempuh jarak 5–15 kilometer menuju sekolah. Tanpa sepeda motor, pilihan transportasi menjadi sangat terbatas. Angkutan pedesaan pun kerap tidak memiliki jadwal pasti, sehingga berisiko mengganggu kedisiplinan siswa.
Faktor ekonomi keluarga juga tak bisa diabaikan. Bagi masyarakat menengah ke bawah, sepeda motor merupakan moda transportasi paling efisien. Larangan membawa motor berpotensi menambah beban biaya harian jika harus menggunakan ojek, sementara tidak semua orang tua memiliki waktu untuk antar-jemput.
Kondisi topografi Jawa Barat yang berbukit dan bergunung turut menjadi kendala. Jalur terjal dan minim penerangan membuat berjalan kaki atau bersepeda tidak selalu realistis. Di sisi lain, aspek budaya dan gaya hidup remaja menjadikan motor sebagai simbol kemandirian, bahkan prestise sosial. Tanpa pendekatan kultural, kebijakan ini bisa memicu resistensi.
Fenomena “parkir tikus” di sekitar sekolah juga menjadi celah. Ketika sekolah melarang parkir di area internal, siswa justru menitipkan motor di rumah warga sekitar, membuat kebijakan hanya bersifat administratif.
Karena itu, larangan ini harus diiringi solusi konkret: optimalisasi bus sekolah gratis, integrasi angkutan pengumpan dengan tarif pelajar, pengembangan jalur sepeda dan pedestrian yang aman, serta penguatan zonasi pendidikan agar siswa bersekolah dekat rumah.
Kebijakan transportasi pelajar tidak bisa berdiri sendiri. Tanpa dukungan sistem transportasi publik yang memadai dan pendekatan humanis, tujuan mulia menjaga keselamatan justru berisiko melahirkan persoalan baru.
(Djoko Setijowarno adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)

