Kompensasi Transportasi Lokal: Solusi Teknis atau Tantangan Sosial?
Oleh: Djoko Setijowarno
Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang memberikan kompensasi kepada pengemudi delman, becak, ojek pangkalan, dan angkot agar tidak beroperasi di jalur arteri selama mudik Lebaran 2026 adalah langkah yang lahir dari kebutuhan mendesak: mengurai kemacetan ekstrem di jalur utama Jawa Barat. Setiap musim mudik, provinsi ini menjadi simpul pergerakan jutaan orang. Kepadatan di jalan arteri bukan hanya menguras waktu dan energi, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.
Secara teknis transportasi, kebijakan ini masuk akal. Kendaraan tradisional dan angkot yang berhenti sembarangan atau bergerak dengan kecepatan rendah sering menjadi hambatan samping (side friction) yang menurunkan kapasitas jalan. Dalam kondisi arus tinggi, sedikit gangguan saja dapat menciptakan efek domino berupa antrean panjang. Dengan meniadakan kendaraan lambat dari jalur arteri, perbedaan kecepatan antar kendaraan menjadi lebih seragam dan arus lebih stabil. Dari sisi keselamatan, risiko tabrakan akibat pengereman mendadak atau manuver menyalip pun berkurang.
Namun, efektivitas kebijakan tidak hanya ditentukan oleh logika teknis, melainkan juga sensitivitas sosial. Tantangan pertama adalah akurasi pendataan penerima kompensasi. Banyak pengemudi bekerja secara informal dan tidak tercatat resmi di dinas perhubungan. Tanpa sistem verifikasi yang kuat, bantuan berpotensi salah sasaran. Lebih jauh lagi, relasi antara pemilik armada dan sopir harian perlu dicermati agar kompensasi tidak berhenti di tangan juragan.
Kedua, persoalan mobilitas warga lokal. Jalur arteri bukan semata ruang transit pemudik, tetapi juga nadi ekonomi masyarakat sekitar. Warga yang tidak memiliki kendaraan pribadi tetap membutuhkan akses ke pasar, fasilitas kesehatan, dan pusat layanan publik. Jika seluruh transportasi lokal diliburkan, maka terjadi kekosongan layanan. Dalam situasi seperti ini, kerap muncul “ojek dadakan” dengan tarif tinggi yang justru tidak terkendali dan berpotensi memicu masalah baru.
Ketiga, soal nilai kompensasi. Musim Lebaran adalah masa panen bagi sebagian pengemudi. Permintaan meningkat, tarif lebih fleksibel, dan pendapatan bisa melonjak dua hingga tiga kali lipat dibanding hari biasa. Jika kompensasi dihitung secara flat berdasarkan rata-rata harian normal, rasa keadilan bisa tercederai. Ketidakpuasan ini dapat memicu resistensi, termasuk praktik “kucing-kucingan” di jalan tikus atau jalur alternatif.
Karena itu, kebijakan ini perlu dikawal dengan pendekatan yang lebih adaptif. Sistem piket bergiliran dapat menjadi opsi, di mana sebagian armada tetap beroperasi terbatas untuk melayani warga lokal. Skema pengalihan rute sebagai feeder di dalam kawasan permukiman juga bisa menjaga aksesibilitas tanpa mengganggu arus utama. Bahkan, di kawasan wisata, delman dan becak dapat difungsikan sebagai bagian dari layanan wisata terbatas yang terorganisasi.
Pada akhirnya, kelancaran mudik adalah kepentingan bersama. Namun kebijakan publik yang matang harus mampu menyeimbangkan aspek efisiensi lalu lintas dengan keadilan sosial. Kompensasi bukan sekadar instrumen teknis, melainkan bentuk pengakuan atas hak ekonomi kelompok rentan. Jika dirancang dengan presisi, transparan, dan partisipatif, kebijakan ini tidak hanya mengurai kemacetan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah. Di situlah ukuran keberhasilan sesungguhnya.
(Djoko Setijowarno adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)

