Penggelapan Motor Rental di Semarang oleh Oknum Mahasiswa, Polisi Amankan 23 Kendaraan
SEMARANG[BahteraJateng] – Kasus dugaan penggelapan puluhan sepeda motor rental terjadi di Kota Semarang. Seorang mahasiswa berinisial IM (23), warga Kelurahan Tapak, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, diamankan jajaran Polsek Ngaliyan setelah diduga menggelapkan sekitar 40 unit sepeda motor milik sejumlah korban.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard mengatakan, pelaku yang diketahui masih berstatus mahasiswa semester tujuh di UIN Walisongo Semarang itu menjalankan aksinya dengan meminta bantuan rekannya untuk mencarikan sepeda motor rental.
“Pelaku meminta rekannya mencarikan motor rental. Perjanjian dilakukan secara lisan dengan masa sewa 10 hari dan biaya Rp80 ribu per hari,” ujar Kompol Aliet Alphard kepada wartawan pada Senin (8/6).
Sebagai imbalan, pelaku menjanjikan upah sebesar Rp80 ribu per hari kepada pihak yang bersedia menyewakan kendaraan. Korban yang tergiur dengan keuntungan dari uang sewa kemudian menyerahkan kendaraannya kepada pelaku.
Menurut Aliet, penyerahan sepeda motor dilakukan di depan sebuah rumah kos sesuai kesepakatan antara korban dan pelaku.
“Korban berniat menyewakan sepeda motor miliknya karena menganggap hasil sewanya cukup lumayan untuk tambahan uang jajan sehari-hari,” jelasnya.
Namun, beberapa hari kemudian para korban mengetahui sepeda motor yang disewakan telah digadaikan oleh pelaku. Selain itu, pelaku juga sulit dihubungi sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngaliyan pada 19 Mei 2026.
“Pelaku merupakan mahasiswa semester tujuh dan berdomisili di wilayah Tapak, Kecamatan Tugu,” tambah Aliet.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah mengamankan 23 unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan aksi penggelapan tersebut. Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap kendaraan yang berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan atau menyewakan kendaraan kepada pihak lain.
“Apabila ingin meminjamkan atau menyewakan kendaraan, pastikan identitas penyewa dan tujuan penggunaan kendaraan diketahui secara jelas,” kata Riki.
Ia juga mengungkapkan masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dipersilakan datang ke Mapolsek Ngaliyan untuk melakukan pengecekan dan pencocokan dokumen kepemilikan kendaraan.
“Terkait 23 unit kendaraan yang telah diamankan, Polsek Ngaliyan akan melakukan verifikasi dan pencocokan dengan dokumen kepemilikan yang sah,” pungkasnya.

