BPK Jateng
BPK Jateng menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada 32 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah, Kamis (11/6).(Dok. BPK Jateng)

Tiga Daerah di Jateng Masih Raih Opini WDP dari BPK atas LKPD 2025

SEMARANG[BahteraJateng] – Di tengah keberhasilan 32 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, tiga daerah masih memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jateng.

Ketiga daerah tersebut yakni Kabupaten Pati, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Pekalongan.

Kepala BPK Perwakilan Jateng, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah menyampaikan, opini WDP diberikan setelah BPK menemukan sejumlah permasalahan yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan daerah.

Sebelumnya, BPK Jateng menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2025 kepada 32 pemerintah kabupaten/kota lainnya pada Kamis (11/6) dengan opini WTP. Penyerahan dilakukan kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah masing-masing.

Meski mayoritas daerah berhasil mempertahankan opini tertinggi dalam audit keuangan tersebut, BPK tetap mencatat berbagai persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Temuan itu meliputi pendataan potensi pajak yang belum optimal, pengelolaan aset yang belum tertib, hingga realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selain itu, BPK juga menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan kekurangan volume pada sejumlah proyek belanja modal yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah.

BPK meminta seluruh pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

“Sementara itu, opini WDP yang diterima tiga daerah tersebut menjadi catatan tersendiri di tengah dominasi capaian WTP pemerintah daerah di Jawa Tengah,” tandasnya.

Opini WDP menunjukkan masih terdapat pengecualian material dalam laporan keuangan yang perlu dibenahi agar pengelolaan keuangan daerah lebih akuntabel dan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *