Ihsan
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan. (Foto. BahteraJateng/HH)
|

Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan, Polda DIY Periksa Delapan Saksi 

YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Polda DIY masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan yang menyebabkan meninggalnya balita bernama Naura Dwi Meydita Putri (3).

Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan bertambah menjadi delapan orang.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan penyidik telah meminta klarifikasi terhadap tiga saksi tambahan dalam proses pendalaman kasus tersebut.

“Sampai saat ini ada 8 orang yang sudah dimintai klarifikasi, yaitu minggu lalu Polda DIY sudah meminta klarifikasi terhadap 5 orang,” kata Ihsan dalam keterangan tertulis pada Jumat (12/6).

Ia menjelaskan, tiga saksi tambahan yang diperiksa terdiri atas satu dokter dari klinik pemberi rujukan dan dua dokter dari RSUD Prambanan.

“Minggu ini ada 3 orang yang telah dimintai klarifikasi yaitu 1 dokter dari klinik pemberi rujukan dan 2 dokter dari RSUD Prambanan,” jelasnya.

Sementara itu, pihak RSUD Prambanan menyatakan penanganan medis terhadap pasien telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal tersebut berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan rumah sakit.

“Kalau internal kami rumah sakit, kami sudah melakukan audit medis, hasilnya sesuai dengan prosedur sesuai komite etik dan komite medik,” ujar Direktur RSUD Prambanan, Ratih Susila.

Ratih menambahkan, pihak rumah sakit berencana menggelar pertemuan dengan keluarga korban untuk menyampaikan hasil audit medis tersebut. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu kesediaan waktu dari kuasa hukum keluarga.

“Kami sudah merencanakan jadwal mediasi dan menunggu jadwal kuasa hukum pihak keluarga,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Purnomo Susanto, menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami penyebab meninggalnya Naura. Sebelumnya, keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY pada 17 Mei 2026.

Purnomo meminta penyidik melakukan penyelidikan secara objektif dengan pendekatan scientific investigation guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

Selain itu, ia mendesak kepolisian segera mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang dianggap penting untuk mengungkap rangkaian penanganan medis terhadap korban.

Adapun sejumlah alat bukti yang diminta untuk segera diamankan meliputi:

Rekaman CCTV di area radiologi atau CT Scan, koridor radiologi, nurse station, ruang tindakan, hingga jalur perpindahan pasien menuju ICU maupun IGD sejak korban tiba di rumah sakit. Rekam Medis Elektronik (RME) secara lengkap beserta audit trail, termasuk data pengguna, waktu input, perubahan data, dan riwayat pengeditan. Catatan pemberian obat (Medication Administration Record/MAR), meliputi jenis obat, dosis, waktu pemberian, petugas yang memberikan obat, hingga catatan farmasi dan nomor batch obat. Lembar monitoring kondisi pasien yang memuat data tanda vital seperti saturasi oksigen (SpO2), frekuensi napas, denyut nadi, tekanan darah, tingkat kesadaran, serta rekaman monitor dan alarm medis. Dokumen penanganan kegawatdaruratan (Code Blue) dan resusitasi, termasuk waktu henti napas, pemberian bantuan napas, oksigen, tindakan intubasi, resusitasi jantung paru (RJP), serta penggunaan obat-obatan emergensi. Hasil pemeriksaan penunjang seperti CT Scan, foto rontgen, analisis gas darah, kadar hemoglobin serial, trombosit, PT/aPTT, kadar gula darah, dan elektrolit.

Menurut Purnomo, seluruh dokumen diperlukan untuk memastikan apakah prosedur medis yang dilakukan telah sesuai standar, sekaligus mengungkap penyebab pasti meninggalnya Naura.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *