Agustina Wilujeng Pramestuti
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.(Dok. Humas Pemkot)

Perwal Baru, Agustina Sebut Penggunaan BOP RT Rp25 Juta Lebih Fleksibel

SEMARANG[BahteraJateng] – Pemerintah Kota Semarang menerapkan aturan baru terkait penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT sebesar Rp25 juta per RT per tahun melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan terbaru tersebut, penggunaan dana BOP menjadi lebih fleksibel dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pemberdayaan masyarakat.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengatakan pengurus RT sudah dapat mulai mengajukan pencairan bantuan setelah sosialisasi aturan selesai dilakukan. Pencairan ditargetkan mulai terealisasi pada akhir Juni 2026.

Menurut Agustina, salah satu perubahan utama dalam Perwal terbaru adalah perluasan penggunaan anggaran BOP RT. Jika sebelumnya penggunaan dana lebih terbatas, kini dana dapat digunakan untuk kegiatan sosial, budaya, pengembangan pariwisata, pemberdayaan masyarakat, hingga penataan lingkungan.

“Kalau dibandingkan dengan yang lama, perbedaannya adalah menurut Perwal terbaru ini BOP bisa digunakan untuk pengembangan pariwisata. Jadi lebih luas,” ujar Agustina, Kamis (11/6).

Selain itu, dana juga dapat dimanfaatkan untuk pelatihan keterampilan warga, pengembangan usaha mikro, kegiatan olahraga, kesenian, hingga program ketahanan pangan keluarga. Namun, penggunaan anggaran tetap harus melalui musyawarah warga dan mendapat persetujuan bersama.

“Sepanjang melalui rembug warga dan disetujui warga, bisa. Jadi bukan keputusan pengurus RT sendiri atau ketua RT sendiri, tetapi harus ada dasar hasil pertemuan warga,” tegasnya.

Kepala DP3A Kota Semarang, Eko Krisnarto, menambahkan aturan baru juga memberi ruang penggunaan anggaran untuk honor instruktur atau pelatih dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat.

“Kalau dulu lebih mengunci pada kegiatan tertentu. Sekarang lebih luas. Misalnya ada pelatihan keterampilan warga, instruktur atau pelatihnya boleh diberikan honor,” jelasnya.

Pemkot Semarang juga mendorong penggunaan dana BOP untuk mendukung program lingkungan hidup seperti pengolahan sampah, pembuatan kompos, dan urban farming berbasis masyarakat.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *