Agus Riyanto Slamet
Anggota DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet.(Dok. Humas Fraksi)
|

Dewan Soroti Aturan Masa Tinggal Rusun Semarang

SEMARANG[BahteraJateng] – Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet, menyoroti aturan masa tinggal penghuni rumah susun (rusun) yang dinilai perlu diperbarui agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Hal itu disampaikannya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rumah Susun di Komisi C DPRD Kota Semarang, baru-baru ini.

Agus mengatakan kebutuhan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Semarang masih sangat tinggi. Namun, menurutnya, distribusi pemanfaatan rumah susun belum berjalan optimal karena masih mengacu pada Peraturan Daerah tahun 1996.

“Perda lama tahun 1996 itu salah satunya mengatur soal masa tunggu dan masa tinggal. Banyak yang menghuni rumah susun selamanya, padahal semestinya hunian ini bersifat sementara,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, konsep rumah susun pada dasarnya merupakan hunian transisi bagi masyarakat yang belum memiliki rumah tetap. Oleh karena itu, masa tinggal penghuni seharusnya dibatasi agar unit dapat dimanfaatkan secara bergantian oleh warga lain yang membutuhkan.

Menurut Agus, ketentuan masa tinggal maksimal tiga tahun selama ini belum diterapkan secara optimal. Akibatnya, banyak penghuni menetap dalam jangka waktu yang tidak terbatas sehingga mengurangi kesempatan bagi MBR lain untuk memperoleh akses hunian.

Karena itu, Agus berharap Raperda Rumah Susun yang tengah dibahas dapat menghadirkan regulasi yang lebih tegas dan relevan dengan kondisi saat ini.

“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan tata kelola hunian yang adil, sehingga unit rumah susun dapat dialihkan secara bergantian kepada warga yang benar-benar membutuhkan,” katanya.

Ia juga berharap pembahasan Raperda Rumah Susun dapat segera diselesaikan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi solusi dalam pemerataan akses hunian bagi masyarakat Kota Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *