Giyanto
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang, Giyanto.(Foto. BahteraJateng/day)

Anggota Dewan Diduga Langgar Etik, BK DPRD Kota Semarang Tegaskan Tetap Bertugas Selama Proses Pemeriksaan

SEMARANG[BahteraJateng] – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang memastikan anggota DPRD berinisial YY tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota dewan selama proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik berlangsung.

Hal itu disampaikan Ketua BK DPRD Kota Semarang, Giyanto. Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk penerapan asas praduga tak bersalah yang menjadi dasar dalam setiap penanganan perkara di Badan Kehormatan.

Giyanto, mengatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan atas laporan yang telah diterima karena saat ini proses masih berada pada tahap awal, yakni mempelajari materi aduan dan menyusun agenda klarifikasi.

“Asas praduga tak bersalah tetap kami hormati. Yang bersangkutan masih menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPRD sampai ada keputusan sesuai mekanisme,” ujar Giyanto, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, setelah rapat internal, BK akan memanggil pelapor untuk mengonfirmasi isi laporan yang disampaikan. Selanjutnya, pihak terlapor juga akan dimintai keterangan agar proses pemeriksaan berlangsung objektif dan berimbang.

Menurut Giyanto, seluruh tahapan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengacu pada tata beracara Badan Kehormatan. Karena itu, pembahasan mengenai kemungkinan sanksi belum dapat dilakukan sebelum seluruh proses klarifikasi selesai.

Sebelumnya, BK DPRD Kota Semarang menerima laporan dugaan pelanggaran etik terhadap YY dari istrinya pada 30 Juni 2026.

Laporan tersebut muncul setelah unggahan di media sosial mengenai persoalan rumah tangga yang menyeret nama anggota dewan itu menjadi perhatian publik dan akhirnya diproses melalui mekanisme resmi di Badan Kehormatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *