Endang Retnawati Resmi Jadi PAW DPRD Kota Semarang, Fraksi PDI-P Pastikan Ikuti Tata Tertib Dewan
SEMARANG[BahteraJateng] – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang memastikan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW), Endang Retnawati, akan menjalankan tugas sesuai tata tertib dan struktur yang berlaku di DPRD Kota Semarang.
Endang resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Semarang masa jabatan 2024–2029 menggantikan almarhum Joko Riyanto yang meninggal dunia pada November 2025 lalu.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo, mengatakan penempatan Endang nantinya akan mengikuti aturan internal DPRD, termasuk posisi alat kelengkapan dewan yang sebelumnya ditempati anggota yang digantikannya.
“Ya sesuai tata tertib, ditempatkan pada anggota yang digantikannya,” ujar Bowo, sapaan akrabnya kepada BahteraJateng, Rabu (20/5).
Ia menjelaskan, Endang merupakan kader dengan perolehan suara terbaik berikutnya berdasarkan ketentuan KPU sehingga berhak mengisi kursi legislatif yang kosong melalui mekanisme PAW.
Selain mengikuti struktur yang telah ada, Endang juga diminta segera beradaptasi dengan ritme kerja DPRD Kota Semarang. Menurutnya, saat ini terdapat sejumlah agenda pembahasan yang tengah berjalan di Komisi C, termasuk pembentukan panitia khusus terkait rumah susun.
“Pastinya harus menyesuaikan dan beradaptasi dengan lingkungan serta situasi yang ada,” katanya.
Untuk memperkuat pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi anggota legislatif, Endang dijadwalkan mengikuti bimbingan teknis bersama anggota DPRD lainnya yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah.
menyebut kegiatan tersebut menjadi bagian dari peningkatan kapasitas anggota DPRD, termasuk bagi anggota PAW yang baru mulai bertugas.
Ia berharap Endang dapat menjalankan amanah dengan baik dan menjaga nama baik partai selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
“Pesannya ya bekerja dengan sebaik-baiknya dan menjaga marwah partai yang menugaskannya,” tandasnya.

