Edy Susanto
Ketua GMPK Jawa Tengah, Edy Susanto.(Dok. GMPK Jateng)
|

Kasus Dugaan Korupsi BGN Seret Oknum Jenderal Polri dan Perwira TNI, GMPK Jateng Desak Penegakan Hukum Transparan

SEMARANG[BahteraJateng] – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Jawa Tengah mendesak penegakan hukum secara transparan dan tanpa tebang pilih menyusul perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret oknum jenderal Polri dan perwira aktif TNI.

Ketua GMPK Jawa Tengah, Edy Susanto, menilai pengungkapan kasus tersebut harus menjadi momentum pembenahan integritas di institusi penegak hukum. Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara profesional agar mampu memulihkan kepercayaan publik.

“Penanganan perkara ini harus transparan dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Edy Susanto di Semarang pada Jumat (3/7).

GMPK juga mendorong Polri dan TNI memperkuat mekanisme pengawasan internal serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Menurut Edy, langkah tersebut penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan mencegah terulangnya kasus serupa.

Ia menambahkan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum hanya dapat dipulihkan melalui penegakan hukum yang konsisten dan disertai perbaikan tata kelola.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut LMI diduga berperan dalam penjualan food tray atau ompreng MBG yang kemudian didistribusikan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, Kejagung juga mengungkap dugaan keterlibatan perwira aktif TNI, Kolonel Korps Peralatan (CPL) berinisial BU, dalam perkara pengadaan motor listrik di lingkungan BGN. Direktur Penindakan Jampidmil, Andi Suci, mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena BU masih berstatus prajurit aktif TNI.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing. Kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *