|

Komisi II DPR-RI Minta BPN Selesaikan Kasus Perpanjangan Sertifikat HGB di DIY

SEMARANG[BahteraJateng] – Komisi ll DPR-RI mendesak agar permasalahan kasus perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Tanah Negara di Yogyakarta segera di selesaikan secara baik.

Anggota Komisi ll DPR-RI Riyanta mengatakan permasalahan kasus perpanjangan Sertifikat HGB diatas Tanah Negar di Yogyakarta segera di selesaikan.


“Permasalahan Hak Guna Bangunan dan Permasalahan Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan diatas Tanah Negara di Daerah DIY milik masyarakat yang tersebar hingga kini statusnya terkatung-katung,” ujar Riyanta di sela-sela masa reses.

Dalam rangka kunjungan Kerja masa reses ke daerah pemilihan Jawa Tengah III meliputi Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang dan Pati, dia menyinggung permasalahan HGB tersebut, termasuk mafia tanah masih saja terjadi.


Bahkan pertemuan dengan konstituen mengemuka beberapa permasalahan terkait perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan diatas Tabah Negara (SHGB) milik masyarakat di NKRI oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), seperti yang di sampaikan masyarakat setempat.

Berdasarkan laporan yang diterima, Badan Pertanahan Nasional belum dapat melayani perpanjangan SHGB diatas Tanah Negara tersebut karena status tabahbysnya di dalam SHGB itu oleh Panitikismo Kesultanan Jogja diklaim sebagai milik Kraton/Kasultanan Jogja.

Kondisi ini, tutur Riyanta, menyebabkan ketidakpastian hukum yang dapat menghilangkan Hak Tanah masyarakat.Namun setelah di telusuri, ternyata tanah tersebut adalah Tanah Negara.

Riyanta menambahkan, sertifikat HGB tidak bisa di perpanjang jika ternyata tanah tersebut atas haknya milik Sultan ground atau Pakualaman ground.

Sebaliknya jika tanah dalam Sertifikat tersebut adalah Tanag Negara ,maka SHGB tersebut wajib diperpanjang sebagaimana amanat Peraturan Perundangan.

Riyanta menuturkan, tidak ada alasan bagi Badan Pertanahan Negara untuk tidak memperpanjang sertifikatnya, karena Jika BPN tidak memperpanjang dapat di katakan ‘maladministrasi’.

Menurut Riyanta, kalau dalam tatanan pidana, apa yang di lakukan oleh BPN itu dapat di pidana sesuai dengan pasal 421 KUHP. Riyanta yakin, persoalan ini akan selesai sesuai prinsip negara hukum dan UUD1945 serta sesuai dengan apa yang di tulis oleh Sultan Hamengkubuwono IX dalam bukunya, ‘Tahta untuk Rakyat’.

Riyanta mengatakan sebagai langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini, Komisi II DPR- RI akan mengadakan kunjungan spesifik atau Kunspek ke Daerah Istimewa Yogyakarta dalam waktu dekat ini.

“Kunspek ini bertujuan untuk mencari solusi yang adil dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat (termasuk badan hukum Kasultanan Jogja dan badan hukum kadipaten Pakualaman) terhadap tanah mereka dapat terjamin,” tutur Riyanta.

Hasil dari Kunspek ini akan menjadi dasar bagi Komisi II DPR-RI dalam melakukan pendalaman studi terkait pelaksanaan HGB di DIY, sehingga nantinya menjadi bahan dan pembahasan di sidang Komisi II DPR-RI.

Kunjungan spesifik ini, tutur Riyanta, diharapkan dapat memperdalam pemahaman terhadap situasi di lapangan dan merumuskan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Komisi II DPR-RI berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak demi menciptakan sistem pelayanan pertanahan yang lebih baik dan memastikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. (rif/rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *