Agustina Terima Perwakilan Buruh, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kenaikan UMR–UMSK 2026
SEMARANG[BahteraJateng] – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menerima langsung perwakilan buruh dari Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) yang menggelar aksi menuntut kenaikan upah tahun 2026 di depan Balaikota Semarang pada Senin (24/11).
Sekitar 60 peserta aksi dari berbagai federasi serikat pekerja sebelumnya berkumpul di kawasan Johar sebelum melakukan long march menuju Balaikota.
Dalam audiensi tersebut, Agustina menegaskan komitmen Pemerintah Kota Semarang untuk mendukung perjuangan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2026.
Ia menyampaikan bahwa kewenangan penetapan upah kini berada di pemerintah pusat sehingga dibutuhkan sinergi seluruh elemen serikat buruh agar aspirasi dapat tersampaikan secara optimal.
“Kami memperjuangkan kenaikan UMR dan UMSK, dan berharap tuntutan teman-teman buruh dapat masuk dalam pembahasan pemerintah pusat. Kalau hanya bertumpu pada pemerintah kota, rasanya kurang kuat. Semua lini harus bergerak,” ujarnya.
Agustina menekankan bahwa penetapan upah tidak bisa dilakukan sepihak, sebab angka final tetap menunggu keputusan pemerintah pusat dan Dewan Pengupahan.
Ia menilai penetapan angka sementara di daerah yang justru lebih rendah dari hasil nasional akan menimbulkan ketidaksesuaian.
“Soal nominal, kita harus menunggu dari pemerintah pusat dan Dewan Pengupahan. Kalau kita menetapkan dulu tapi ternyata terlalu kecil, tentu tidak relevan,” imbuhnya.
Selain itu, Agustina menyoroti pentingnya transparansi informasi bagi dunia usaha. Menurutnya, kepastian mengenai penetapan upah sebaiknya disampaikan jauh hari agar tidak mengganggu proses perencanaan anggaran perusahaan.
Ia berharap pembahasan upah bisa dipercepat agar pelaku usaha memiliki waktu penyesuaian yang cukup.
Di sisi lain, Koordinator Aksi ABJAT, Sumartono, mengapresiasi respons Wali Kota yang dinilai memberikan dukungan moral bagi perjuangan buruh.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengawal proses hingga keputusan final diambil.
Dalam aksinya, ABJAT menyampaikan empat tuntutan, yaitu pelaksanaan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, penolakan RPP Pengupahan, kenaikan UMK Semarang sebesar 19 persen, serta kenaikan UMSK minimal 7 persen sesuai struktur industri Kota Semarang.(sun)

