| | |

Aliansi Rakyat Bergerak Kecam Penanganan Kasus Penggusuran di PIK 2

SURAKARTA[BahteraJateng] – Kasus penggusuran tanah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 memicu kritik keras dari Aliansi Rakyat Bergerak Surakarta. Dalam pernyataan yang disampaikan Minggu (17/11/2024), Koordinator Aliansi Rakyat Bergerak, Usman Amirodin, menyoroti pendekatan pemerintah yang dinilai tidak mengedepankan penegakan hukum.

“Selain penggusuran, ada pula tindakan kriminalisasi terhadap aktivis pergerakan yang sebenarnya melindungi rakyat dari praktik oligarki kapital asing,” ungkap Usman. Menurutnya, pendekatan intimidasi, kekerasan, dan premanisme tidak seharusnya dilakukan, termasuk oleh aparat keamanan.

Aliansi Rakyat Bergerak menyampaikan enam sikap tegas. Pertama, segala persoalan harus diselesaikan secara hukum. Kedua, penegak hukum yang melanggar aturan wajib ditindak. Ketiga, rakyat harus dilindungi dari penjajahan asing dan Aseng dalam bentuk apa pun. Keempat, intimidasi tidak boleh menjadi metode penyelesaian konflik. Kelima, Aliansi siap mengawal kasus PIK 2 untuk memastikan keadilan.

Sebagai informasi, PIK 2 merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dimiliki Agung Sedayu Group. Namun, pengembangan wilayah ini menuai kontroversi terkait dampaknya terhadap masyarakat setempat.

Aliansi Rakyat Bergerak mendesak pemerintah untuk mengedepankan pendekatan yang berlandaskan hukum dan menjamin keadilan sosial. Usman menutup pernyataannya dengan menyerukan perlindungan bagi aktivis yang memperjuangkan hak rakyat.

“Kami akan terus memantau dan mengawal kasus ini demi mempertahankan kedaulatan negara,” tegasnya.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *