BSN
Direktur Finance Strategy & Treasury BSN, Abdul Firman, menyampaikan paparan dalam halaqah ulama yang diselenggarakan MUI Jateng di Wahid Bandungan Hotel & Resort, Kamis (11/6/2026).(Foto. BahteraJateng/SH)

BSN Kerjasama dengan Lembaga Pengelola Zakat Tingkatkan Kepercayaan dan Akuntabilitas Masyarakat

SEMARANG[BahteraJateng] – Bank Syariah Nasional (BSN) akan memaksimalkan kerjasama dengan lembaga-lembaga pengelola dana masyarakat yang dihimpun melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk meningkatkan kualitas kepercayaan masyarakat.

Direktur Finance Strategy & Treasury BSN, Abdul Firman, mengatakan melalui kerjasama ini lembaga-lembaga pengelola ZIS tidak hanya akan mendapatkan kemudahan dalam menyimpan dana tetapi juga sekaligus terbantu dalam dalam menyalurkan atau mentasarufkan dana ZIS kepada masyarakat yang berhak.

“Dengan demikian lembaga pengelola ZIS akan semakin rapi manajemen keuangannya dan pada akhirnya tingkat kepercayaan dan akuntabilitas masyarakat terhadap pengelola ZIS juga akan semakin meningkat,” kata Firman dalam halaqah bertema Penguatan Perbankan Syariah Dalam Optimalisasi Pengelolaan Zakat.

Halaqah yang berlangsung di Wahid Bandungan Hotel & Resort ,Kabupaten Semarang pada Kamis (11/6) itu merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Musda XI MUI Jateng yang digelar selama dua hari, Rabu-Kamis (10-11/6/2026) dan diikuti 120 ulama se-Jateng.

Menurutnya, dalam kerjasama itu BSN juga akan menyiapkan pendampingan manajemen keuangan jika dibutuhkan lembaga pengelola ZIS yang sudah bermitra dengan BSN. Melalui kerjasama ini pula, BSN akan mensosialisasikan perbankan syariah kepada masyarakat.

Materi utama sosialisasi, lanjutnya, saat ini difokuskan pada kelebihan perbankan syariah dibanding dengan perbankan konvensional. Dalam hal kepentingan sosial misalnya, jika dalam sistim perbankan syariah dana pembayaran denda tidak dibukukan sebagai pendapatan, tetapi dibukukan untuk kepentingan sosial.Sebaliknya kalau di bank konvensional dana itu masuk sebagai pendapatan.

Selain itu, jika ada dana yang tidak jelas misalnya ada rekening yang lama tidak difungsikan namun masih ada saldonya,dalam perbankan konvensional dibukukan sebagai pendapatan, sebaliknya aturan bank syariah dana itu dibukukan dalam catatan dana sosial.

Merespon rencana BSN yang akan memaksimalkan kerjasamanya dengan lembaga pengelola ZIS, ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jateng KH Dr Ahmad Darodji mendukung upaya itu, agar manajemen pengelolaan dana ZIS berjalan lebih baik, lembaga-lembaga pengelolanya perlu ditingkatkan kualitas manajemennya.

“Terima kasih kepada BSN kalau bersamaan dengan kegiatan sosialisasi perbankan syariah di wilayah Jateng atau kegiatan lainnya juga menggandeng lembaga-lembaga pengelola ZIS untuk diajak kerjasama,” ujarnya.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *