Cegah Fraud, BPR Bank Daerah Karanganyar Teken MoU dengan Kejari Karanganyar

KARANGANYAR[BahteraJateng] – PT BPR Bank Daerah Karanganyar (BDK) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar untuk mencegah potensi kecurangan (fraud) dan menangani masalah hukum yang mungkin timbul di lingkungan BDK. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kamis (24/10/2024).

Kesepakatan ini ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Dr. Roberth Jimmy Lambila, SH, MH, dan Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Karanganyar, Dr. H. Haryono, SE, MM.


Menurut Haryono, kerja sama ini bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di BDK dan mencegah potensi fraud yang dapat mengganggu operasional bank. “Dengan pengelolaan yang profesional, kami berharap dapat mencegah risiko kerugian finansial sekaligus memperkuat kepercayaan nasabah,” ujarnya.

Kerja sama ini juga mencakup pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), termasuk pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), serta audit hukum (legal audit). Hal ini diharapkan dapat membantu menyelamatkan dan memulihkan aset negara atau Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

“Dari kejaksaan, kami bisa mendapatkan pertimbangan dan pendampingan hukum. Selain itu, kejaksaan dapat membantu melalui negosiasi, mediasi, hingga memanggil nasabah bermasalah, terutama mereka yang mengalami kredit macet,” jelas Haryono.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Karanganyar, Agus Rudiwawan, menjelaskan bahwa MoU ini sejalan dengan kerja sama yang telah dilakukan dengan berbagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Karanganyar. “Sebagai JPN, kami memiliki tugas untuk mendampingi dan membantu BUMD dalam mengatasi permasalahan hukum,” tuturnya.

Kerja sama ini diharapkan memperkuat posisi BDK dalam menangani persoalan keuangan dan memperkokoh kewibawaan pemerintah daerah melalui proses hukum yang terukur dan tepat sasaran.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *