Diduga Lakukan Pelanggaran, OJK Cabut Izin Usaha PT Crowde Membangun Bangsa
JAKARTA[BahteraJateng] — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tertanggal 6 November 2025.
Perusahaan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang beralamat di Tebet Raya, Jakarta Selatan itu dinilai melanggar ketentuan ekuitas minimum dan sejumlah aturan lain dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menyatakan pencabutan izin tersebut dilakukan karena memburuknya kondisi keuangan dan operasional Crowde, sehingga berdampak pada layanan terhadap masyarakat.
“Tindakan ini merupakan bagian dari upaya OJK menjaga integritas industri pinjaman daring agar tetap sehat, berkelanjutan, dan memiliki tata kelola serta manajemen risiko yang memadai,” katanya.

Sebelum izin dicabut, OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum, memperbaiki kinerja, dan mematuhi regulasi.
OJK juga menjatuhkan sanksi administratif bertahap, mulai dari peringatan hingga Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU), serta menetapkan Crowde sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.
“OJK turut menjatuhkan sanksi Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Yohanes Sugihtononugroho, yang dinyatakan tidak lulus dan dilarang menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan,” imbuhnya.
Sanksi tersebut tidak menghapus potensi tanggung jawab hukum atas dugaan tindak pidana terkait pengurusan Crowde. OJK juga membuka proses penegakan hukum bersama aparat penegak hukum dan menyiapkan langkah terhadap pihak lain yang dinilai terlibat.
Dengan pencabutan izin usaha ini, Crowde diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan sebagai penyelenggara pinjaman daring, menjaga aset perusahaan agar tidak dialihkan secara tidak sah, serta menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, karyawan, dan pihak lain.
“Perusahaan juga diminta menggelar RUPS dalam 30 hari kerja untuk membentuk Tim Likuidasi dan melaporkan neraca penutupan kepada OJK,” pungkasnya.
Crowde diminta menyediakan pusat layanan bagi debitur dan masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk. Informasi dan layanan dapat diakses melalui telepon (021) 50858708, HP 081281267233, email legal@crowde.co, atau kantor di Jalan Tebet Raya Nomor 34, Jakarta Selatan.
OJK menegaskan akan memperkuat pengawasan terhadap industri pinjaman daring agar tumbuh inklusif, tangguh, dan terpercaya.(day)

